Site icon Berita Kota Makassar

Paripurna DPRD Tetapkan Empat Perda

MAKALE, BKM — Empat Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan, Sistim Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perubahan Perda No 8 tahun 2011 Retribusi Perizinan Tertentu, Senin (8/8) ditetapkan menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi dan Wakil Ketua Andareas Tadan, dirangakaikan dengan penyerahan Rancangan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
Ke empat Ranperda dibahas Pansus II dan pansus III DPRD Tana Toraja cukup alot. Setelah kedua pansus melaporkan hasil pembahasannya ahirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna penetapan 4 Ranperda menjadi Perda dipimpin ketua DPRD Welem Sambolangi bersama Wakil ketua Andareas Tadan, dihadiri Bupati Nicodemus Biringkanae, Sekda Enos Karoma dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Bupati Nicodemus Biringkanae menjelaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan senantiasa menjaga konsistensi terhadap berbagai regulasi yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian pula urusan pemerintahan menjadi tuntunan peraturan pemerintah termuat dalam susunan perangkat daerah, 4 Perda ditetapkan hari ini menjadi pedoman kita bersama menata tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Tana Toraja kedepan lebih baik.
Karena itu Penyerahan Ranperda dan penetapan Perda hari ini merupakan langkah awal menindaklanjuti konsepsi pembentukan organisasi untuk melaksanakan tugas dan fungsi mengatur dan mengurus kelancaran pelaksanaan pemerintahan lebih baik mewujudkan visi dan misi daerah, kata Nico (gus/C).

Exit mobile version