MAKASSAR, BKM — Alyas Ismail selaku Penasihat Hukum terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur membacakan isi nota pembelaan (pledoi) kilennya, Andi Idrsir Syukur, selaku terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), izin tambang PT semen Bosowa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (8/8).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh, Andi Cakra Alam, Alyas Ismail menegaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT Semen Bosowa Barru tanggal 25 Juli 2012 lalu itu belum berstatus sebagai badan hukum.
“Tentu saja kalau belum berstatus badan hukum, kalau belum berstatus hukum tentunya belum bisa melakukan tindakan secara hukum. Termasuk belum bisa mengajukan permohonan IUP kan,” tegas Alyas Ismail.
Dia menuturkan, pada faktanya status badan hukum baru terbit pada tanggal 10 Oktober 2012. Sedangkan PT Semen Bosowa Barru telah mengajukan permohonan IUP tersebut, telah lebih dulu mengajukan permohonannya pada tanggal 25 Juli 2012, sebelum ada akta perusahaan yang diterbitkan.
Dia juga menyebutkan, bila PT Semen Bosowa Barru belum memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi yang ada 10 item, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan baru dan baru diserahkan pada tanggal 19 September ke Dinas Pertambangan. Selain itu juga, NPWP juga baru terbit pada tanggal 20 September 2012.
“Jadi memang dari beberapa keterangan saksi, menyebutkan belum diprosesnya surat IUP yang diajukan PT Semen Bosowa itu, karena belum berbadan hukum dan belum memenuhi syarat-syarat administratif. Sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2010, tentang pedoman penerbitan IUP,” jelasnya.
Alyas menuturkan, bahwa fakta-fakta dipersidangan yang terungkap berbeda dengan, apa yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam dakwaan. Bahkan saksi ahli yang dihadirkan JPU dipersidangan dalam dakwaan kedua menyebutkan bila terdakwa tidak terbukti secara Predikat Crime, melakukan tindak pidana TPPU.
“Unsur-unsur yang diajukan telah kami uraikan secara lengkap. Mulai dakwaan pertama dan kedua itu tidak ada yang terbukti secara sah, jika klien kami bersalah,” tegasnya.
Sementara terkait pemberian mobil yang disangkakan merupakan pemberian karena izin IUP tersebut, Alyas menyebutnya tidak benar.
“Intinya mobil itu tidak ada hubungannya dengan permohonan izin IUP yang diajukan PT Semen Bosowa Barru,” sebutnya.
Bahkan faktanya, kata dia, Direktur PT Semen Bosowa Barru, Naharuddi saat dihadirkan sebagai saksi dipersidangan, beberapa lalu mengaku bahwa Bupati Barru tidak pernah meminta baik secara langsung maupun tidak langsung mobil Pajero Sport yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini diketahui, JPU dalam tuntutannya menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dituntut dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (mat-ril)
Pledoi Idris Syukur Dibacakan

Andi Idris Sykur