Site icon Berita Kota Makassar

448 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Massal

SIDRAP, BKM — Sebanyak 448 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Sidrap mengikuti sidang isbat nikah massal tahun ini. Mereka mengikuti sidang tersebut untuk mendapatkan legalitas pernikahannya.
Mereka sudah menikah menurut agama, namun belum sah menurut negara atau belum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Isbat nikah massal yang diikuti 448 pasangan suami isteri di 8 Kecamatan, itu belum terdaftar di negara,” kata Panitera Pengadilan Agama Sidrap, HM Basir Makka, Selasa (9/7).
Basir merincikan, bahwa pasutri yang ikuti sidang isbat nikah terdiri dari Kecamatan Dua Pitue 54 pasutri, 109 Pitu Riase, 39 Panca Rijang, 86 Baranti, 58 Watang Pulu. Selain itu, juga terdapat di Kecamatan Kulo sekitar 67 pasutri, Pitu Riawa 61, dan Panca Lautang 28 pasutri.
“Sidang itu kita dilaksanakan di masing-masing kecamatan mulai Dua Pitue hingga Panca Lautang dengan biaya yang lebih murah. Dan pasangan suami istri yang ikuti itu rata-rata usia pernikahannya dibawah tahun 1980-an yang belum sama sekali memiliki surat nikah,” ucapnya.
Basir mengatakan, pelaksanaan Isbat nikah massal ini ditunjukkan bagi masyarakat, yang selama ini belum memiliki buku nikah. Kegiatan ini merupakan agenda Pengadilan Agama (PA) Kemenag, dan Disdukcapil Sidrap.
Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Drs Syarul Fahmi menambahkan, bahwa sidang isbat nikah massal baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Sidrap, dan diharapkan tahun depan dapat terlaksana dengan baik.
“Insya Allah, tahun depan kita kembali programkan sidang isbat nikah massal ini karena mengingat masih banyaknya pasutri di Bumi Nene Mallomo ini belum memiliki buku nikah,” ungkapnya.
Menurutnya, surat putusan sidang isbat untuk mendapatkan buku nikah sebagai persyaratan pembuatan akta kelahiran anak-anak mereka, selain kartu identitas anak dari usia 0-17 tahun. “Yang jelas kegiatan sidang isbat ini untuk memfasilitasi kebutuhan orang tua anak yang akan membuat akta kelahiran,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version