MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembuatan trace Jalan Lingkar Timur di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2010, senilai Rp500 juta.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Selayar Abdul Wahab, dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan pengerjaan proyek Mukhlis.
“Kita masih tengah mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus ini, diantaranya peran Adi Ansar yang diduga juga memiliki keterkaitan dalam proyek itu,” tegas Koordinator Pidsus Kejati Sulsel, Noer Adi, Selasa (9/8).
Pihaknya, kata Noer, juga terus menggenjot penuntasan kasus tersebut, sebab menurut dia kasus ini merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas penyidik untuk segera dituntaskan.
Selain itu, tim yang menangani perkara ini, kata Noer, juga masih akan terus melakukan pengembangan guna mencari fakta serta bukti-bukti yang cukup.
“Kita masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka juga sudah mintai keterangannya,” tandasnya.
Noer juga tidak menampik bila dalam pengembangan kasus ini, ada ditemukan fakta serta bukti baru keterlibatan pihak lain. “Bisa saja tersangkanya akan bertambah,” ujar Noer.
Hanya saja kata dia sejauh ini tim masih terus melakukan pendalaman-pendalaman, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Termasuk peran Adi Ansar dalam kasus ini yang diduga juga memmiliki peran penting, dalam proses penganggaran proyek ini.
Sekedar diketahui, sejak awal dana pembuatan trase dan pra desain jalan itu tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan, ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan, yang mana proyek tersebut tidak pernah diusulkan namun anggaranya ada.
Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini penyidik terkendala hasil audit BPKP yang hingga kini belum diterima penyidik sejak kasus ini bergulir beberapa waktu lalu.
Pada rancangan pembangunan baru dikerjakan setelah pekerjaan fisik berjalan pada 2010, Jalan lingkar tersebut dibangun dengan membelah lima kecamatan yang ada di Selayar. Kelima kecamatan tersebut antara lain Bontomate’ne, Buki, Bontomanai, Bontoharu, dan Botosikuyu.
Dalam perkara ini penyidik juga pernah memeriksa Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir Wahab dan anggota Badan Anggaran DPRD Selayar, Adi Ansar.
Sejak awal alokasi, anggaran atas pembuatan trace dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan APBD Selayar tahun 2010 oleh TAPD. Adapun anggaran itu baru diketahui setelah APBD ditetapkan. (mat/ril)
Jaksa Dalami Pihak Lain Kasus Jalan Lingkar Selayar
