TAKALAR, BKM–Rekomendasi pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmudziy yang akan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang Pemilihan bupti (Pilbup) Takalar 15 Februari 2017 mendatang.
Meski PPP belum bersikap siapa calon bupati yang akan diusung dan direkomendasikan dan selanjutnya diserahkan ke KPU, namun setidaknya tiga kandidat yang bersaing memperebutkan rekomendasi partai berlambang kakbah ini. Ketiganya adalah Burhanuddin Baharuddin, Makmur A Sadda dan Syamsari Kitta. Hal tersebut disampaikan ketua DPC PPP Takalar, H Nurdin HS, Selasa (9/8).
Nurdin yang juga legislator PPP Takalar ini mengemukakan setelah ada satu nama yang doirekomendasikan partainya, pihaknya akan melakukan mekanisme pendaftaran pada 19 September mendatang. sesuai surat keputusan meneri hukum dan HAM dalam hal ini adalah SK Ketua DPP PPP Romahurmudziy alias Romy. ‘sesuai undang-undang Pilkada yang baru ini, partai yang dapat mengusung calon bupati adalah partai yang adiakui kemenkuHAM dan tentu kami di PPP akan menggunakan rekomendasi kubu Romy,”jelas Nurdiin.
Terpidsah, Ketua KPU takalar Jusalim Sammak bila pihaknya belum bersikap tentang pendaftaran calon bupati lantaran belum memasuki tahapan yang dimaksud. Sesuai undang-undang yang akan diakomodir calon aygn didaftarkan, kalaupun nantinya ada cabup yang dikomplain oleh salah satu partai tertentu kami akan berkoordinasi dengan lembaga diatas KPU,”jelas Jusalim.
Dosen politik Unhas, Dr jayadi Nas yang dimintai tanggapannya soal legalitas PPP yang dapat mengusung pasangan calon mengaku tentu KPU sebagai penyelenggaran akan berpedoman pada UU bahwa parpol yang mendapat pengesahan dari KemenkumHAM. “Kalaupun masih berproses hukum, sepanjang KemenkumHAM tidak membatalkan keabsahan PPP kubu Romy, maka itu yang akan diterima KPU disetiap daerah,”ujar Jayadi yang juga mantan Ketua KPU Sulsel ini. (ira/rif/c)
Rekomendasi PPP Romy Yang Bisa Mengusung
