MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel, Suzanna Kaharuddin kembali melontarkan sindirannya kepada Ketua DPP PKPI Sulsel hasil Konferprov di Bantaeng Marzuki Hasan yang masih saja mengklaim sebagai ketua yang sah.
Bahkan Marzuki disebut masih melakukan konsolidasi dengan ketua dan pengurus PKPI di kabupaten kota yang selama ini dianggap tidak aktif lagi. “Sebaiknya pak Marzuki Hasan itu belajar organisasi, atau membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) partai, jika masih ingin bertindak atas nama organisasi,”ujar Suzanna, Rabu (10/8).
Bahkan legislator PKPI Sulsel dua periode ini menuding apa yang dilakukan Marzuki Cs sebagai pelanggaran hukum dan hanya sekedar wacana semata. “Dengan keluarnya surat dari KemenkumHAM yang mengembalikan masalah dualisme ke internal PKPI, berarti yang sah atau legal adalah semua keputusan yang ditandatangani ketua umum DPN PKPI Isran Noor dengan Sekjen Samuel Samson. “Selain yang ditandatangani oleh keduanya berarti tidak sah atau illegal. Adapun SK saya ditandatangani pak Isran dan Samuel sebagai Sekjen,”ujar Suzanna kemarin.
Berdasarkan catatan koran ini, PKPI yang saat awal masih bernama PKP didirikan oleh Jend TNI (Purn) Edi Sudrajat bersama Hayono Isman dengan menunjuk Arpat Rasyid sebagai ketua di Sulsel. Selanjutnya Arpat digantikan oleh Abu Jaropi. Dalam Konferprov 2010 lalu Abu Jaropi kalah suara dari Suzanna yang pada Konferprov 2015 lalu Suzanna kembali mendapat kepercayaan mayoritas ketua DPK PKPI se Sulsel. (rif)
PKPI Legal Bila Diteken Isran Noor dan Samuel Samson
