ENREKANG, BKM — Sengketa 5.000 hektare lahan perkebunan antara warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Negara (PTPN) rawan bentrok dengan masyarakat setempat.
Sekitar 900 kk yang tersebar di 4 desa se Kecamatan Maiwa yang mencari kehidupan dengan bertani, beternak dan menyadap (gula merah) di loksi tersebut dilarang untuk bercocok tanam oleh pihak PTPN. Padahal, Pemkab Enrekang sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 2 Juli 2016 isinya melarang PTPN beraktifitas karena dinilai tidak ada kontribusinya kepada daerah setempat. Tapi hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam pohon kelapa sawit.
“Kami meminta agar lahan itu dikosongkan karena PTPN tidak memiliki bukti kuat surat kepemilikan tanah garapan, baik HGU maupun Amdalnya sama sekali tidak ada,” ujar Zulfikar, wakil koordinator Forum Bersatu Masyarkat Maiwa (FBMM) kepada BKM, Rabu (10/8).
Ia juga mempertanyakan kedatangan anggota Brimob dari Kabupaten Bone di lokasi tersebut yang dinilai bukan wilayah kerjanya tanpa koordinasi juga dengan Polres setempat.”Tiga hari lalu kami ke lokasi mempertanyakan kenapa Brimob Bone yang didatangkan padahal ini bukan wilayah kerjanya, harusnya Brimob dari Parepare yang amankan ini lokasi. Kami sempat adu mulut dengan Brimob di lokasi,”ungkab Zulfikar.
Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji mengatakan kedatangan Brimob tersebut untuk menjaga keamanan antara warga dan pihak PTPN agar tidak terjadi sesuatu yang tidak inginkan,”Kedatangan Brimob itu bukan karena mereka berpihak kepada PTPN tapi untuk menjaga keamanan masyarakat,”jelas Witarsa. (her/C)