MALILI, BKM — Proses Rencana Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Timur dinilai tidak menaati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010.
Soalnya, kepala daerah mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah baru dilakukan pada 13 Juni 2016 lalu atau sekitar 16 minggu.
Padahal, pengajuan kebijakan umum dan program untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan paling lama sepuluh minggu setelah bupati dilantik.
“Kalau mengacu pada peraturan atau pasal 61, maka RPJMD seharusnya di tangan DPRD pada tanggal 27 April 2016,” ujar Ismail Ishak, direktur Forum Pemuda, Pemantau, Kinerja, Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu.
Selain itu, rumusan rancangan awal yang dilaksakan oleh Pemkab juga tidak melibatkan legislatif.
“Diaturan juga jelas soal perumusan rancangan awal, pembahasan harus dilakukan dengan DPRD untuk memperoleh masukan,” ungkap Ismail, Selasa (9/8) kemarin.
Dia menambahkan, pembahasan RPJMD merupakan dokumen penting dalam rangka keberlanjutan pembangunan daerah lima tahun kedepan.
“Ini merupakan payung hukum pembangunan lima tahun, bagaimana mungkin pembangunan dapat berjalan dengan baik kalau aturan saja tidak ditaati,” ungkapnya. (alp/C)