MAROS, BKM — Puluhan warga yang bermukim di Lingkungan Kadien, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai melayangkan aduan Dewan Kabupaten Maros, terkait klaim PT Angasa Pura atas lahan yang mereka tempati.
Aduan itu disampikan warga dalam kegiatan Reses anggota DPRD Maros, Akbar Rendra, Kamis (11/8). Heri, salah seorang warga disana mengatakan, dirinya telah menempati lokasi tersebut secara turun temurun, sehingga mereka merasa berhak atas lahan rumah yang mereka bangun.
Sebelumnya, kata Hery, warga setempat telah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah di tahun 1980. Hanya saja sampai saat ini sertifikat yang dimaksud tak juga terbit. Sebaliknya, sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahaan Negara (BPN) di tahun 1993 atas nama PT Angkasa Pura di atas lahan yang ditempati 135 Kepala Keluarga (KK).
“Kami heran, mengapa lahan yang kami miliki dari orang tua, bahkan nenek kami sejak jaman Belanda, bisa diklaim dan dimiliki PT Angkasa Pura. Padahal kami tidak pernah menjualnya kepada pihak Angkasa Pura. Waktu ahun 1993, BPN mengeluarkan sertifikat atas nama Angkasa Pura. Padahal yang menetap disini adalah kami. Ini tanah nenek moyang kami, PT Angkasa Pura tidak berhak atas lahan kami,” tegasnya penuh emosi.
Hery menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka dapat, PT Angkasa Pura mulai mengeluarkan imbauan agar warga segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Kalau kami diminta untuk pindah, kami harus pindah kemana? Sementara ini adalah tanah leluhur kami. Kami berhak atas lahan ini. Meski PT Angkasa Pura memiliki sertifikatnya, seharusnya mereka memberikan kami ganti rugi untuk membangun rumah kami di tempat yang baru,” jelasnya panjang lebar.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Kadien Muhammad Subair Nur menuturkan, dasar PT Angkasa Pura I mengklaim lahan tersebut, yakni dengan adanya sertifikat Tahun 1993 yang diterbitkan oleh BPN. Meski begitu, warga di lokasi itu tetap rutin membayar PBB setiap tahunnya. Subair juga membenarkan, warga sudah lama mengajukan sertifikat kepemilikan sejak tahun 1980-an, tetapi prosesnya lambat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Maros Akbar Endra mengatakan, pihaknya bersama Bupati Maros, tak ingin mereka digusur. Bahkan jika Angkasa Pura I ngotot mau menggusur warga, Akbar Endra meminta warga menuntut agar Angkasa Pura I merelokasi mereka ke tempat yang lain. Apalagi menempati rumah di Kompleks Perhubungan tersebut, juga rata-rata adalah eks karyawan Angkasa Pura I. Terkait rencana penggusuran itu, Akbar berjanji akan mengundang PT Angkasa Pura I ke DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rencana RDP, nanti diusulkan setelah masa reses Anggota DPRD selesai, pekan depan. “Pokoknya DPRD tak ingin warga digusur,” tegas legislator Demokrat itu.
Akbar kepada wartawan menjelaskan, sebagian warga sudah mencemaskan masa depan anak-anak mereka. Bahkan sudah ada yang mengatakan kalau akan jadi tuna wisma jika penggusuran itu terjadi. “Warga terancam jadi gelandangan jika PT Angkasa Pura menggusur mereka. Karena sebagian warga tidak memiliki tempat tujuan lain, karena memang mereka besar di lingkungan situ,” kata Akbar. (*)