Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Korupsi Bibit Kakao Kembali Diperiksa

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Manopo, selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bibit Kakao Sambung Pucuk di Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel.
Saksi Manopo sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan tersebut. Tersangka menjalani pemeriksaan, setelah tim penyidik, menjemput Saksi Manopo dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Manopo tiba di kantor Kejati Sulsel pada pukul 12.30 wita, tanpa didampingi oleh pengacara dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Oenyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan pemeriksaan Manopo. “Yang bersangkutan ada lagi sementara diperiksa,” ujar Salahuddin, Kamis (11/8).
Salahuddin mengatakan, pemeriksaan Manopo dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Salahuddin belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini atau tidak. Menurutnya, semua tergantung hasil pengembangan serta pendalaman yang dilakukan penyidik dalam kasus ini nantinya.
Salahuddin juga enggan merinci terkait apa materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka dengan alasan dapat menganggu proses penyidikan.
Berdasarkan hasil ekspose dalam kasus ini diketahui bahwa pada tahin 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel telah menerima kucuran anggaran dari Kementerian Pertanian untuk kegiatan Sambung Pucuk pada lima kabupaten.
Selanjutnya dilaksanakan pembuatan HPS, namun dalam pembuatannya hanya dilakukan satu kali survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp7.250 perbatang.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang, yaitu ketua dan sekretaris. Tim penyusunan HPS itu juga hanya melakukan satu kali survey harga, dimana harga bibit hanya dipatok Rp6.250 perbatang.
Sementara biaya penyaluran hanya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang.
Dalam kasus ini penyidik menemukan adanya indikasi mark up dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Selain Kabupaten Soppeng, proyek pengadaan bibit Sambung Pucuk juga tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng. (mat-ril)

Exit mobile version