MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akhirnya melaporkan kasus penyerangan Balai Kota oleh personel kepolisian, yang terjadi pada Minggu (7/8) dinihari lalu. Pelaporan dilakukan ke Mapolda Sulsel, Jumat (12/8).
Saat mendatangi mapolda, tim Pemkot Makassar membawa bukti-bukti yang dikumpulkan akibat insiden berdarah tersebut. Diantaranya hasil inventarisir seluruh kerugian yang ditimbulkan, serta bukti visum dari anggota Satpol PP yang menjadi korban dalam bentrokan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara tim kuasa hukum Pemkot Makassar, Ramzah Thabraman yang diberi amanat oleh Wali Kota, Moh Ramdhan Pomanto usai melakukan duduk bersama di Balai Kota, kemarin. Acara ini dihadiri Komisioner Komnas HAM RI, Prof Dr Hafid Abbas.
Dikatakan Ramzah, pemkot sangat berharap proses hukum terhadap insiden yang telah mencoreng wibawa pemerintah ini, dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian harus berpihak ke institusinya yang dilandasi oleh undang-undang. Bukan berpihak ke oknum kepolisian.
”Kita sudah melakukan inventarisasi terhadap kerugian yang timbul dan telah dilaporkan ke polda. Disini hukum harus ditegakkan. Penyelidikan oleh kepolisian harus dilakukan secara profesional dan netral. Jangan ada rekayasa,” tandasnya.
Komisioner Komnas HAM RI, Prof Hafid Abbas menegaskan, bentrok antara Satpol PP dengan polisi harus diproses secara hukum. Semua harus tunduk pada supremasi hukum, dan prosesnya terbuka kepada publik.
“Kedua institusi, yakni Satpol PP Makassar dan Polri harus bertanggungjawab secara hukum. Selain itu, tidak boleh dibiarkan ada simbol dendam yang bisa menimbulkan emosi dari masa lampau di tragedi ini,” tandasnya.
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu ditindaklanjuti adalah mengumpulkan data dan bukti terkait penyerangan di Balai Kota. Tim dari Komnas HAM selanjutnya akan melaporkannya ke presiden guna bahan evaluasi bagi reformasi di tubuh kepolisian dan pembenahan di jajaran Satpol PP.
Sementara itu, tim investigasi yang diturunkan mabes polri telah memeriksa secara intensif lima oknum anggota Ditsabhara Polda Sulsel. Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Balai Kota Makassar.
Sementara di pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, ada dua orang yang dijadikan tersangka. Setelah sebelumnya J, kini menyusul S yang ditersangkakan.
“Jadi ada lima tersangka oknum anggota Sabhara Polda Sulsel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan di Balai Kota. Sementara di pihak Satpol PP dua orang tersangka kasus penganiayaan di Pantai Losari,” terang Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera, kemarin.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena penyidikan kasusnya masih terus berjalan. (arf-ish/rus)
Pemkot Lapor ke Polda, Polisi Diminta Profesional
