Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Lutim Didesak Segera Laksanakan Rekomendasi Mendagri

MALILI, BKM — Pelantikan Tiga orang Pejabat Eselon II lingkup Pemkab.Luwu Timur oleh Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler pada 15 Juli 2016 lalu ternyata berbuntut panjang dan menuai kontorversi di kalangan masyarakat Luwu Timur.
Pasalnya pelantikan tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang, dimana pada pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur,Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Jika merujuk pada aturan tersebut, nanti pada tanggal 17 Agustus 2016 Bupati dan Wakil Luwu Timur genap enam bulan melaksanakan tugas. Menyoal pelantikan tersebut pihak DPRD Luwu Timur melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif guna mempertanyakan “keberanian” bupati melakukan pelantikan pejabat meski belum waktunya.
Lucunya, di hadapan para anggota dewan pihak eksekutif mengaku tidak tahu tentang surat edaran dari Mendagri, bahkan Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler juga mengaku tidak tahu kalau ada surat dari Mendagri yang melarang melakukan pelantikan sebelum enam bulan menjabat.
Padahal pasca pelantikan Bupati dan wakil bupati pernah mengirimkan surat ke Mendagri untuk meminta izin melakukan pergeseran pejabat di lingkup Pemkab Luwu Timur, namun Mendagri menolak permintaan tersebut.
Untuk memastikan bahwa pelantikan yang dilakukan Bupati Luwu Timur melanggar aturan atau tidak, maka Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan konsultasi dengan Depdagri,KASN dan Kemenpan RB pada 28 Juli 2016 lalu.
Hasil konsultasi tersebut sudah ada di tangan Komisi I bahkan telah diserahkan kepada Ketua DPRD Luwu Timur, sayangnya Komisi I tidak mempublikasikan hasil Konsultasi tersebut ke ruang publik agar masyarakat tahu apa hasil kerja para anggota dewan yang terhormat.
Belum transparannya hasil konsultasi para wakil rakyat tersebut membuahkan sorotan tajam dari Aliansi Masyarakat Luwu Timur, melalui perwakilannya, Saiful Junus yang selama ini dikenal cukup kritis atas kinerja eksekutif dan legislative.
Menurutnya, hasil konsultasi komisi I tersebut jadi tanda Tanya hasilnya menggembirakan atau justeru sebaliknya karena tidak dipublikasikan, padahal masyarakat Luwu Timur ingin tahu seperti apa hasil kerja wakil rakyat yang ke Jakarta dengan menggunakan SPPD dari uang rakyat tersebut.
“ Sampai hari ini kami masih percaya DPRD, namun jangan sampai kami kecewa atas kinerja mereka sehingga akhirnya kami tidak percaya lagi hanya karena ada sesuatu yang disembunyikan, apalagi itu hasil konsultasi atas pelanggaran kepala daerah, “ tegas Syaiful.
Oleh karena itu, Kader Pemuda Pancasila ini mendesak kepada DPRD Luwu Timur untuk segera membuka ke publik hasil konsul tersebut dan tidak ada yang disembunyikan sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya.
“ Soal pelantikan tiga pejabat, rekoemndasi dari Mendagri juga kami sudah kantongi dan wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Luwu Timur, namun alangkah terhormatnya jika pihak Komisi I sendiri yang menyampaikan langsung ke masyarakat melalui media hal yang sebenarnya, sehingga kepercayaan rakyat tetap ada kepada mereka, “ pinta Saiful.
Dari bocoran yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, menyebutkan bahwa hasil Konsultasi Komisi I DPRD Luwu Timur dengan Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Kemenpan RB meminta kepada Bupati Luwu Timur, M.Thoriq Husler, agar pelantikan terhadap 3 orang pejabat Esselon II yang dilakukan pada 15 Juli 2016 lalu dibatalkan, dan SK pejabat yang telah dilantik supaya dicabut dan pejabat yang telah dicabut SK nya tersebut segera di Plt kan untuk mengisi jabatan lowong hasil seleksi terbuka.
Demikian pula terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini tenaga pendidik,medis dan lainnya yang telah dimutasi, KASN meminta agar dikembalikan ke posisi semula.
Untuk itu, Aliansi Masyarakat Luwu Timur mendesak kepada Bupati Luwu Timur agar segera menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri sesuai hasil konsultasi Komisi DPRD Luwu Timur, karena wajib dipatuhi, jika ini tidak dilakukan maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum dan melaporkan hal tersebut kepada Kementerian dalam negeri.
Sebagai informasi bahwa pada tanggal 15 Juli 2016 lalu, Bupati Luwu Timur Thoriq Husler telah melantik 3 orang pejabat esselon II hasil seleksi terbuka,masing-masing Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Ekbang dan Kepala BKPPD.
Namun oleh sejumlah pihak termasuk DPRD pelantikan ini dinilai melanggar aturan karena Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih belum enam bulan melaksanakan tugas pasca pelantikan pada 17 Februari 2016 lalu, termasuk juga melakukan mutasi terhadap para tenaga guru dan medis yang tidak sesuai prosedur karena dilakukan atas motif “dendam”Pilkada. (Alp)

Exit mobile version