Site icon Berita Kota Makassar

”Penerapan Hukum Masih Jauh dari Kata Merdeka”

71 Indonesia merdeka, ternyata penegakan hukum masih jauh dari harapan. Masih terdapat banyak kekurangan yang mesti diperbaiki.
Robinson, salah seorang pengacara di Makassar, menilai pada dasarnya penerapan hukum sudah benar sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Namun pelaksanaannya di tengah masyarakat jauh dari kata benar.
”Contohnya, kasus-kasus sepele seperti nenek yang mencuri singkong, kasus sandal jepit, nenek curi kayu, yang terlalu dibesar-besarkan dan diproses dengan hukum pidana. Tidak adakah pertimbangan kemanusiaan?,” cetusnya.
Bandingkan saja dengan perkara-perkara besar, yang sudah terang benderang, tapi seakan hilang begitu saja. ”Penegakan hukum saat ini sepertinya masih tajam ke bawah tumpul ke atas,” cetusnya.
Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), DR Kamri Ahmad, menyebut penerapan hukum telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hanya saja prosesnya yang kadang masih jauh dari harapan dan tujuan hukum itu sendiri.
“Masih ada beberapa kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum yang masih terkesan tebang pilih. Sehingga dalam hal prosesnya hanya menyasar pada pihak atau golongan masyarakat kecil saja, tapi kurang kepada pejabat yang terlilit dalam kasus hukum,” jelasnya.
Harusnya, kata dia, pemerintah selaku pemegang amanah rakyat, harus mampu menegakkan hukum dan aturan yang berkeadilan. Bukan malah memilah-milah siapa saja yang akan dijerat atau dihukum.
“Jadi penerapan hukum saat ini, menurut saya masih jauh dari kata merdeka. Karena penegakan, serta penerapan hukum masih belum maksimal,” tandasnya.
Pengacara Alyas Ismail, mengatakan sistem penerapan hukum belum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum masih menjadi sebuah harapan yang tak pernah ada kepastian kapan hal itu bisa terwujud.
Menurut dia, ada tiga hal penting yang sangat berpengaruh terhadap sistem penegakan hukum di Tanah Air. Yaitu faktor keimanan, moral, mental dan itegritas para penegak hukum yang sangat lemah. Hal ini terlihat dengan banyaknya kasus-kasus penyalagunaan kekuasaan dengan berbagai bentuk kejahatan yang melibatkan aparat penegakan hukum.
“Sulit lagi membedakan antara penjahat dan penegak hukum, jika antara penjahat dan penegak hukum secara bersama-sama melakukan kejahatan,” tandasnya.
Kedua, faktor kultur masyarakat yang sudah cenderung bersikap permisif terhadap kejahatan seperti penyuapan, dalam mempengaruhi sikap batin penegak hukum di dalam menegakkan hukum yang dapat berakibat runtuhnya marwah penegakan hukum itu sendiri.
Ketiga, faktor substansi hukum yang seringkali tumpah tindih antara satu dengan yang lain, terjadinya benturan norma, kekosongan hukum yang berakibat tidak adanya kepastian hukum dalam penegakkan hukum.
“Hal yang paling penting dalam penegakan hukum selain tiga hal tersebut di atas adalah faktor kepentingan,” tandasnya.
Alyas menuturkan, hukum terkadang tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan. Akibatnya, hukum dalam penegakannya seringkali mengalami distorsi dengan adanya intervensi dari penguasa atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Akibatnya, hukum hanya dijadikan alat untuk newujudkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Hukum dalam penerapannya seringkali ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa atau pihak-pihak tertentu. “Hal-hal seperti inilah yang menjadi tantangan dan hambatan besar dalam penerapan hukum di Negeri yang kita cintai ini,” pungkasnya. (mat)

Exit mobile version