Site icon Berita Kota Makassar

Sosialisasi Komjak di kantor Kejati Tertutup?

MAKASSAR, BKM — Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam rangka sosialisasi, Senin (15/8).
Namun sosialisasi yang digelar kedua belah pihak menuai sorotan, lantaran digelar berjam-jam dan dilakukan secara tertutup.
Anggota staf Komjak Bidang Pemerintahan, Tudjo Pramono dan Yuni Arta Manalu, saat ditemui awak media mengaku, jika kunjungannya hanya sebatas sosialisasi saja.
Tudjo Pramono menjelaskan, bahwa dalam sosialisasi itu tidak menemukan adanya pelanggaran. Tudjo Pramono yang ditanya terkait sosialisasi kasus apa yang jadi pantauan pihaknya, sehingga ia harus hadir di Kejati Sulsel. Hanya saja, ia tak bisa menjelaskannya secara spesifik.
Tudjo Pramono berdalih bahwa kehadirannya di Kejati Sulsel hanya sesuai tugas dan fungsinya dalam memantau, menilai, sarana dan prasarana umum terkait adanya laporan pengaduan.
Terkait laporan apa saja yang telah diterima Komjak, Pudjo kembali berdalih bahwa belum ada laporan yang masuk di Komjak. “Intinya semuanya baik,” kilahnya.
Pudjo mengatakan, bahwa tugas Komjak juga terkait etika, seperti pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas yang tidak sesuai aturan. Pudjo mengaku kalau tidak menemukan adanya pelanggaran tersebut di tubuh Kejati Sulsel.
“Fokus kita di Kejati Sulsel ini hanya sebatas.sosialisasi saja,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menilai, bahwa alasan Pudjo Pramono datang melakukan sosialisasi sangatlah tidak masuk akal.
“Kalau memang hanya sebatas Sosialisasi saja kenapa pertemuannya harus tertutup dan berjam jam?,” sorotnya.
Menurutnya, Komjek memiliki tugas memantau kinerja kejaksaan dan tidak mengurusi soal seremoni. Komjak, kata dia, harusnya fokus pada penanganam kasus yang jadi sorotan publik.
Sekadar diketahui, ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik atas kinerja jaksa Kejati Sulsel, salah satunya adalah penghentian kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Pemprov Sulsel.
“Mestinya itu tugas utama yang harus dipertanyakan Komjak kepada Kajati Sulsel, jangan datang hanya sosialisasi saja,” tegasnya.
Lanjut Kadir, dalam hal keterbukaan informasi ke publik, Komjak harusnya menjembatani informasi sebagai lembaga pengawas, mengingat di kejaksaan saat ini banyak penanganan kasus yang mandek dan nyaris hilang.
“Seharusnya Komjak bisa memberikan informasi dan terbuka kepada publik sesuai arahan Jaksa Agung. Saya menilai ada siasat jahat dan buruk dari pertemuan antara kejaksaan dan Komjak ini,” katanya. (*)

Exit mobile version