MAKASSAR, BKM — Sebanyak 150 narapidana (napi) mendapat remisi umum dan dinyatakan bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71, Rabu (17/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, Sahabuddin Kilkoda menyebut, narapidana yang bebas itu tersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 15 rumah tahanan (rutan) negara, serta satu Pemasyarakatan Militer Makassar.
Selain remisi bebas, sebanyak 3194 napi mendapat potongan masa tahanan bervariasi. Masing-masing 47 napi mendapat remisi enam bulan, 212 remisi lima bulan, 225 remisi empat bulan, 633 remisi tiga bulan, 776 remisi dua bulan, dan 1301 napi mendapat remisi satu bulan.
Sahabuddin mengemukakan, narapidana dalam kasus tindak pidana tertentu, seperti tindak pindana korupsi, narkotika, dan tindak pidan tertentu lainnya di atas lima tahun sebanyak 237 orang.
“Kita telah usulkan untuk mendapat remisi, dan menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Sahabuddinsaat pemberian remisi bagi napi di Lapas Klas I Makassar, kemarin.
Dia melanjutkan, total jumlah narapidana dan tahanan di lapas dan rutan se-Sulawesi hingga 17 Agustus 2016 sebanyak 7.830. Masing-masing terdiri dari 4.128 napi pria, 248 napi wanita, 3.219 tahanan pria, dan 235 tahanan wanita.
Khusus untuk Lapas Klas I Makassar, dengan kapasitas lapas 740 orang, namun jumlah saat ini mencapai 1.027 orang, terdiri dari 779 napi dan 248 tahanan.
Dari seluruh napi dan tahanan yang menempati Lapas Klas I Makassar, terdapat napi tervonis hukuman mati sebanyak empat orang, seumur hidup 14 orang, anak 110 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 153 orang, dan teroris lima orang.
Sahabuddin menjelaskan, sejumlah indikator menjadi penilaian dalam memberikan remisi pada para napi. Salah satu yang terpenting adalah berkelakuan baik.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang hadir pada penyerahan remisi tersebut, mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Hal itu harus dipertahankan dan diperjuangkan.
”Salah satu hak yang dimiliki WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995,” jelasnya.
Pemberian remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu WBP Lapas Kelas I Makassar yang mendapat remisi adalah Nandar (25). Lelaki yang divonis 14 tahun penjara karena kasus pembunuhan itu mendapat remisi empat bulan. Dia sudah menjalani masa tahanannya tiga tahun.
“Saya sudah enam kali dapat remisi,” ungkapnya. Total pemotongan masa tahanan yang diberikan pada Nandar adalah 1 tahun 15 hari.
Sementara napi lain, Effendy (36) mendapat remisi bebas di Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Lelaki yang ditahan karena Pasal 351 atau penganiayaan ini divonis delapan bulan penjara. Masa tahanan yang sudah dijalaninya selama tujuh bulan.
Bapak dua anak warga Jalan Korban 40 Ribu jiwa itu mengaku bersyukur karena tidak lama lagi akan menghirup udara bebas. Dia berencana akan kembali melakoni aktifitasnya sebagai pekerja bangunan selepas keluar dari penjara.
Sebelum ke Lapas Klas I Makassar untuk memberikan remisi kepada WBP, Gubernur Syahrul menjadi inspektur upacara pada peringatan detik-detik Proklamasi yang digelar di halaman Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Syahrul mengajak semua pihak memaknai peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 dengan berkontribusi bagi bangsa.
“Apapun profesimu, sekecil apa pun yang bisa kamu lakukan, mari berkontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Syahrul di sela-sela peringatan HUT RI ke-71 di Makassar.
Syahrul meminta semua masyarakat, dari semua profesi untuk bekerja semakin mandiri, semakin maju, dan semakin modern.
“Semua profesi harus bisa bekerja dengan lebih maksimal,” kata dia.
Gubernur mengatakan, Bangsa Indonesia kini diperhadapkan dengan tantangan global yang berat. Sebagai bangsa besar dengan 250 juta rakyat, ia berharap kondisi yang kondusif tetap terjaga. (rhm/rus)
150 Napi ‘Merdeka’ di HUT RI ke-71
