Site icon Berita Kota Makassar

Belum Ada Tersangka Baru Kasus Bibit Kakao

MAKASSAR, BKM — Setelah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao “Sambung Pucuk” beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar hingga kini belum juga meneyerat tersangka baru.
Adapu satu tersangka yang sebelumnya ditetapkan, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Manopo. Padahal dalam kasus ini, indikasi atas keterlibatan pihak lain cukup besar. Hanya saja, belum ada upaya penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Staff Peneliti Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi, bahwa Kejati Sulsel belum bekerja secara maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi, khususnya dalam kasus ini. Kejati kata dia masih terkesan tebang pilih dalam menangani kasus ini, sebab masih ada pihak-pihak yang seharusnya dijadikan tersangka juga dalam kasus ini, tapi belum diseret untuk dijadikan tersangka.
“Biasanya kalau PPK tersangka, rekanan juga ikut. Karena kedua pihak ini biasanya sering melakukan kongkalikong dalam proses tender,” ujar Wiwin Suwandi, Rabu (17/8).
Seharusnya, kata dia, lima rekanan selaku pelaksana proyek pengadaan bibit kakao turut dimintai pertanggungjawaban. “Modus Tipikornya kan di tahu, mark up biaya bibit kakao, aneh kalau rekanan sebagai penyedia bibit tidak dijadikan tersangka. ini kan aneh ?,” pungkasnya.
Senada dengan Winwin, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Makassar, Habibi Masdin berharap agar Kejati tidak tebang pilih dalam proses kasus ini. Karena menurut dia sampai sekarang baru satu yang dijadikan tersangka.
“Karena yang saya ketahui sewaktu pihak kejati mengekspos perkara ini, katanya memakai pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Junto pasal 55,” tandasnya.
Ini artinya kata Habibi atas penggunaan juncto pasal 55 tersebut, bisa dipastikan akan ada tersangka selanjutnya, karena dalam pasal ini dijelaskan, bahwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Kejati harus segera merampungkan pemeriksaan karena, sudah ada beberapa rekan yang telah diperiksa oleh penyidik, tetapi sampai sekarang belum jelas status dan perannya dalam kasus ini,” pungkasnya. (mat-ril)

Exit mobile version