PASANGKAYU, BKM — Kejaksaan Negeri Mamuju Utara (Kejari Matra) melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 di SMPN 1 Pasangkayu dan SMAN 1 Pasangkayu. Dimana, penggunaan alokasi dana BOS di dua sekolah tersebut diduga tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan.
Kasi Pidsus Kejari Matra, Hidjaz Yunus, saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. Beberapa saksi pun telah diperiksa, seperti bendahara SMPN 1 Pasangkayu.
”Sekarang kami masih proses penyelidikan. Bendahara sekolah sudah kami periksa. Kalau kepala sekolah rencananya juga akan segera kami panggil, serta beberapa saksi-saksi lainnya,” ujarnya belum lama ini.
Berdasarkan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, diketahui bahwa dua sekolah tersebut masih melakukan pungutan terhadap beberapa kebutuhan sekolah yang seharusnya tidak bisa karena telah dibiayai oleh dana BOS. Di antaranya pungutan biaya untuk siswa baru dan biaya operasional sekolah menyangkut kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah ternama di jantung kota Pasangkayu,Kabupaten Matra.
”Keterangan bendahara yang kami periksa, ada beberapa kegiatan yang seharusnya dibiaya dengan dana BOS, tapi malah dilakukan pungutan. Ada juga kemungkinan penyelidikan kami akan merembet pada penggunaan dana BOS tahun 2014 dan tahun 2013,” pungkasnya. (ala/mir/c)
Kejari Matra Sidik Dana BOS
