BARRU, BKM — Gabungan Pelajar Pemuda Mahasiswa Barru (Gappembar) kembali mendatangi kantor DPRD, Jumat (12/8). Gappembar melakukan dengar pendapat dengan (RDP) legislatif, Dinas Kelautan dan Polres Barru untuk membahas masalah tindak lanjut penanganan pukat trawl yang marak beroperasi diperairan Barru.
RDP dipimpin Ketua DPRD Barru Andi Nuhudayah Aksa. Usai RDP empat pihak menandatangani bersama MOU untuk menindak secara hukum pelaku pukat trawl itu. Kedatangan kelompok mahasiswa tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya Gappembar kecewa karena tidak bertemu anggota dewan yang beralasan konsultasi ke Makassar. Bahkan beberapa waktu lalu, kelompok mahasiswa ini menggelar demo menentang penggunaan pukat trawl dan meminta instansi terkait bertindak tegas kepada pengguna pukat perusak biota laut ini.
Pertemuan antara Gappembar bersama Dinas Kelautan dan Kepolisian yang difasilitasi dewan, sempat berjalan alot, karena mahasiswa mempersoalkan nelayan pengguna trawl yang diproses Polres Barru beberapa waktu lalu. Dimata mahasiswa, pihak Reskrim melepas nelayan pengguna pukat trawl.
Kasat Reskrim AKP Nasri dan Kabag OPS Kompol Syarifuddin menyatakan nelayan yang diduga pemakai trawl itu tetap dalam proses hukum. Mereka tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur penahanan.
“Tetapi proses penyelidikan terus dilakukan sesuai protap yang berlaku,” ujar Nasri.
Ketua DPP Gappembar Muhammad Iqbal menyatakan seluruh pihak terkait sepakat dan menandatangani MOU untuk melakukan upaya hukum terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl. Melakukan pertemuan dengan nelayan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya pukat trawl.
MOU juga memuat kesepakatan melakukan pembinaan kepada seluruh nelayan sebagai bentuk solusi dalam pengelolaan hasil laut dan teknik penangkapan yang baik dan benar. (udi/C)