Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Narkoba Terancam Bebas

PAREPARE, BKM — Tiga terdakwa kasus narkoba Yunus, Hartono dan Makmur terancam bebas setelah sidang tuntutan kasus ini sembilan kali dilakukan penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

JPU Kejari Parepare Irwan, Selasa (16/8) mengatakan pihaknya selalu siap kapan saja hanya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menurunkan hasil tuntutanya. “Jadi kami menunggu tuntutan dari Kejagung,” ujar Irwan Ketua Majelis Hakim Salman mengaku kecewa terhadap keterlambatan tuntutan dari Kejaksaan.
Bahkan sudah menyurat ke kejaksaan untuk segera membuat surat tuntutan kepada tiga tersangka dengan barang bukti narkoba 10 kg.
“Saya minta JPU agar segera membacakan surat tuntutan ketiga terdakwa,”jelasnya.
Salman disela-sela persidangan kepada JPU mengatakan jika JPU tidak segera mengeluarkan tuntutanya maka ketiga terdakwa bisa bebas karena habis masa tahananya.
“Tiga terdakwa ini sisa satu bulan atau 30 hari masa tahananya, jika tuntutan tidak dibacakan maka otomatis sesuai aturan tahanan harus dilepas karena habis masa tahananya,”jelasnya.
Dia menilai pihak kejaksaan bisa menjamin jika ketiga terdakwa ini lepas karena habis masa tahananya, bisa dihadirkan kembali.
“Ini sudah yang kesembilan kalinya ditunda untuk pembacaan tuntutan tapi Kejaksaan belum siap, jadi kita tunda pekan depan, tanggal 23 Agustus 2016. Tapi jika sudah turun cepat tuntutanya tidak menututp kemungkinana sidang dilaksanakan tanpa jadwal sebelumnya,”tuturnya
(smr/C)

Exit mobile version