Site icon Berita Kota Makassar

Gawat, Sudah Lima Anak Jadi Pengedar Sabu

MAKASSAR, BKM — Peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan anak di bawah umur kian marak terjadi. Selama tahun 2016, sudah ada lima anak-anak yang ditangkap karena terlibat dalam jaringan ini.
Terakhir, dua anak yang tertangkap berinisial AR (14) dan DN (16). Keduanya masih tercatat sebagai pelajar SMP di Kabupaten Wajo.
AR dan DN menambah daftar panjang anak di bawah umur yang jadi pengedar sabu. Sebelumnya, ada tiga nama lain yang masuk jaringan. Masing-masing ZA (13) dan MK (12) yang ditangkap di Makassar, serta satu lainnya berinisial RS (12) diciduk di Luwu.
AR dan DN tertangkap tangan saat melakukan pengantaran sabu-sabu, Jumat (5/8) pekan lalu. Kasus yang melibatkan keduanya dirilis di Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kamis (18/8).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombe Pol Frans Barung Mangera bersama Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Suardi S menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku lainnya, yang merupakan pemesan barang tersebut.
”Penangkapan berawal terhadap AR yang hendak melakukan pengantaran sabu di rumah Yusran alias Yus alias Bahrun Canno. Tim Satnarkoba yang menerima informasi pelaku hendak berada di rumah Yusran, langsung melakukan penggerebekan,” terang Frans Barung.
Dari penggerebekan itu, tambah Kabid Humas, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat saset sabu seberat 0,3110 gram, dua batang pipet plastik bening, dua batang pireks kaca bening, uang Rp270 ribu, satu tas kecil merah, satu lembar kantong plastik hitam, satu unit HP merek Nokia warna silver, satu unit timbangan digital warna putih, serta satu unit HP Blackberry.
Saat penggerebekan berlangsung, tambah Frans Barung, Yusran yang mengetahui kedatangan tim Satnarkoba, langsung mengunci pintu rumahnya. Selanjutnya melempar paket sabu itu dengan tas kecil warna merah, serta kantong plastik merah di dekat jendela rumahnya bagian belakang. Namun perbuatan Yusran ketahuan petugas yang telah mengepung rumahnya.
”Pelaku ini tidak menyangka kalau anggota mengepung rumahnya. Karena itu dia membuang barang bukti melalui jendela bagian belakang. Anggota yang berada di sekitar rumah langsung mengamankan barang bukti tersebut. Tiga orang langsung dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, guna mengetahui dari mana barang itu diperoleh,” jelas Frans Barung.
Dihadapan penyidik, tambah perwira dua melati di pundaknya ini, AR dan DN mengaku disuruh oleh FR, yang saat ini masih buron. Ia mengantar sabu milik BR yang dipesan AL.
”AR ini hanya disuruh mengantar. Dia mendapat upah Rp100 ribu hingga Rp200 ribu sekali antar. Barang milik BR itu ditujukan untuk AL. Barang diantar setelah BR menghubungi AL menggunakan HP milik Yusran. Karenanya, AR dan DN membawa barang itu ke rumah Yusran,” terang Frans Barung lagi.
Dari pengakuannya juga, terungkap jika AR tidak hanya sekali melakukan pengantaran barang haram tersebut. Ia bahkan menyebut sudah empat kali melakukannya. Baru yang terakhir gagal.
”AR ini sudah empat kali melakukan pengantaran barang ke rumah Yusran. Selain diberi upah, AR mengaku juga diberikan HP oleh BR untuk berkomunikasi dengan pemesan,” jelas Kabid Humas lagi.
Kasat Narkoba Polres Wajo, Iptu Suardi S yang mendampingi Frans Barung, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas Bone terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur ini. Surat nomor B/240/VIII/2016/Res Narkoba itu meminta untuk dilakukan penelitian terhadap kasus kedua tersangka terkait peradilan anak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal 114 yang terdapat pada pasal 7 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2014 tentang sistem peradilan pidana anak wajib dilakukan diversi, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pada persidangan. Selanjutnya pada pasal 7 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun2014 tentang sistem peradilan pidana anak diversi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1.
“Kalau dari dua pasal itu buat anak akan dijerat ancaman di bawah 7 tahun kalau bukan perulangan tindak pidana. Tapi kalau mengulangi, maka ia dijerat dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Suardi.
Baik Frans maupun Suardi sepakat, dalam pengungkapan kasus keterlibatan anak dalam pusaran peredaran narkoba bukan semata untuk menyampaikan keberhasilan polri. Tapi juga menginformasikan fakta-fakta yang terjadi di Sulsel.
”Yang terpenting dari ini semua adalah agar para orang tua yang punya anak bisa mengontrol anak-anak mereka. Jangan sampai terjebak dalam kasus narkoba,” tandas Frans Barung. (ish/rus)

Exit mobile version