MAROS, BKM — Penahanan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) dan Komite SMA 10 Simbang, Kabupaten Maros tahun 2012-2015 diperpanjang 40 hari ke depan.
Diketahui, kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Kepala Sekolah SMA 10 simbang Muhammad Jafar sebagai tersangka tunggal ini, telah bergulir sejak awal tahun 2016.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maros, Hary Surahman menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih proses perampungan berkas kasus korupsi itu masih berlangsung. Kejari sejauh ini masih memiliki waktu selama 40 hari untuk bekerja. Adapun dasar penambahan masa penahanan tersangka, diatur dalam Undang-Undang Pasal 24 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
“Kita akan bekerja maksimal, supaya masa penambahan 40 hari penahanan itu tidak sia-sia. Penahanan Muhammad Jafar berdasarkan hasil penyelidikan selama kurang lebih 6 bulan. Tim penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp257 juta,” jelas Hery.
Hary beranggapan, sebelum masa penahanan 40 hari berakhir, Kejari akan menggenjot kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar. Hary menambahkan, selain merampungkan berkas korupsi SMA 10 Simbang, Kejari Maros juga sementara merampungkan berkas kasus dugaan korupsi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri di Kecamatan Tompobulu yang menetapkan Hamsiah sebagai tersangka.
“Sebisa mungkin berkas kasus ini akan rampung bersamaan, supaya bisa dilimpahkan bersamaan ke pengadilan. Ini hanya semata-mata untuk efisiensi waktu saja. Kami berharap masa sidangnya bisa berdekatan juga,” ungkapnya. (ari-ril)
Masa Penahanan Tersangka BOS Diperpanjang
