Site icon Berita Kota Makassar

Tulisan Terdakwa di Medsos Menjurus ke Fitnah

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Kadir Sijaya berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (18/8). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi, masing-masing ahli IT dan ahli bahasa.
Dalam keterangannya, saksi ahli IT, Albert Anwar SH menjelaskan, berdasarkan bukti dan perkataan dari terdakwa Kadir Sijaya sesuai pasal 27 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), setiap orang atau perorangan dengan sengaja dan tanpa hak, dimana pelaku mengetahui dan dilarang dalam Undang-undang ITE.
“Penyebaran dan perluasan informasi, baik melalui elektronik maupun cetak berupa data dan tulisan, itu sudah jelas melanggar Undang-undang ITE,” jelas Albert di hadapan Ketua Majelis Hakim, Kemal Tampubolon.
Sementara saksi ahli bahasa, David menerangkan, adanya dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan terdakwa terhadap mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, setelah pihaknya meneliti kata-kata dan kalimat terdakwa yang dituliskan di media sosial (medsos).
“Ini suatu pemberitaan atau pernyataan. Soal adanya pernyataan itu, bisa mengundang kemarahan orang. Apa yang dikatakan oleh terdakwa itu benar. Tapi karena dituliskan di medsos, maka menjurus pada fitnah,” ucap David.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan seputar kesaksian atas dugaan pencemaran nama baiknya yang dilakukan pengurus PWI.
Dihadapan majelis hakim, Zugito –panggilan akrab Zulkifli– menerangkan terkait pencemaran nama baiknya melalui sebuah akun grup media sosial Facebook yang dilakukan oleh terdakwa .
Diakuinya, terdapat empat poin pesan terdakwa yang dianggap paling merugikan dirinya, sehingga terpaksa membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Seandainya saya diserang dengan mengatasnamakan organisasi atau mantan ketua PWI, itu tidak masalah. Tapi dia menyerang diri saya secara pribadi,” kata Zugito.
Menurut Zugitu, seharusnya ktitikan itu disampaikan dalam pertemuan rapat PWI sebelumnya. Atau setidaknya melakukan pertemuan dengannya untuk membahas permasalahan yang terjadi. Bukannya ditulis di FB. (mat/rus)

Exit mobile version