MAKASSAR, BKM– Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar tengah melakukan inventarisasi wajib pajak hotel dan restoran yang masih menunggak pajak. Diperkirakan jumlah penunggak pajak puluhan objek.
“Kita masih inventarisir semua wajib pajak yang menunggak. Kita akan berikan teguran sebelumnya,” terang Kasie Koordinasi Bagi Hasil dan Analisa Pendapatan di Dispenda Kota Makassar, Harryman.
Kepada BKM, Jumat (19/8), Harryman, menjelaskan bahwa secara keseluruhan total realisasi pendapatan hingga triwulan kedua mencapai 37 persen dari target Rp1 triliun. “Pencapaian pendapatan tahun ini lebih besar ketimbang tahun lalu, dan dengan kondisi target pendapatan yang meningkat,” terangnya.
Menurut Harryman, upaya memaksimalkan pendapatan terus dilakukan melalui intensifikasi (perbaikan pelayanan) ekstensifikasi misalnya insventarisasi data wajib pajak baru yang belum terdaftar atau belum melaporkan sebagai wajib pajak.
“Insya Allah kita tetap optimis bisa mencapai target lebih maksimal. tren peningkatan pendapatan kerap di bulan September, misalnya pembayaran wajib pajak PBB dan wajib pajak lainnya seperti hiburan dan hotel akhir bulan. Contohnya tingkat akupansi hunian hotel kerap mendekati di akhir tahun,”terangnya.
Sehari sebelumnya, Asisten III Bidang Keuangan dan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Takdir Hasan Saleh membocorkan penyebab minimnya pendapatan asli daerah (PAD) yang teralisasi hingga memasuki pertengahan Agustus ini.
Diantaranya banyak oknum pengusaha yang melakukan pembukuan ganda, satu laporan asli dan satu laporan rekayasa untuk menghindari pengungutan pajak lebih tinggi.
“Tanpa sistem online digunakan secara menyeluruh, PAD yang bersumber dari pajak restoran dan hotel tidak akan meningkat. Para oknum pengusaha banyak bermain curang,” ujarnya di Gedung DPRD Makassar.
Menurut dia, permainan oknum pengusaha diantaranya di bisnis hotel, restoran dan rumah makan. Mereka kebanyakan menggunakan modus dengan manipulasi, dan menggandakan pembukuan.
Takdir mencontohkan, empat orang yang makan tapi yang dimasukkan dalam pembukuan hanya dua orang. Bahkan pembukuan tersebut dijadikan laporan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga dua wajib pajak dari masyarakat tidak lagi terlaporkan, katanya, baru-baru ini.
Modus itu, menurut mantan Kadispenda Kota Makassar tersebut, kurang lebih sama yang dilakukan oknum pengusaha hotel. Kendati semua kamar lagi full, tapi yang dilaporkan hanya sebagian kecil, sehingga realisasi pajak sangat rendah. Padahal menurut dia, pembangunan hotel semakin meningkat.
“Logikanya kalau pengusaha hotel rugi otomatis pajak tidak dapat dibayar dan tidak ada lagi pembangunan hotel. Tapi beda di Makassar, setiap tahun paling kurang lima hotel baru yang terbangun dan beroperasi. Dengan demikian pajak juga mesti jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.
Takdir menambahkan, di saat ia masih menjabat sebagai Kadispenda Pemkot Makassar, kecurangan seperti itu menjadi perhatian khusus dengan melakukan berbagai cara, agar pengusaha tidak terlalu besar mengelabui pemerintah. Diantaranya, melakukan uji petik serta menempatkan petugas dalam mengintai tamu yang datang.
Lebih jauh, ungkap Takdir, perilaku buruk itu akan terputus jika pembayaran pemasangan alat melalui sistem online. Sebab, sistem online akan mengetahui semua transaksi dalam sehari, sehingga pihak pengusaha tidak lagi melakukan rekayasa. “Pajak yang ditarik itu, bukan keuntungan. Tapi ditarik dari masyarakat,” kata Takdir Hasan Saleh.(ucu/war)
Dispenda Inventarisir Penunggak Pajak
