MALILI, BKM — Terdakwa, Iqbal alias Balla (30) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terseret kasus penusukan alat kelamin wanita atau yang kerap disebut – sebut kolor ijo.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Andi Thirta Massaguni dihadapan hakim ketua, Khairul di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Selasa (16/8) kemarin.
Hal tersebut disampaikan Khairul kepada awak media. “Iya hari Selasa kemarin tanggal 16 Agustus terdakwa telah dituntut oleh jaksa yakni hukuman mati,” ungkap Khairul yang juga wakil ketua PN Malili, Kamis (18/8) kemarin.
Khairul menyebutkan, salah satu alasan yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut hukum mati adalah jumlah korban banyak yakni 33 orang wanita. Dua diantaranya meninggal dunia.
Ia menambahkan, jadwal persidangan selanjutnya yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan surat pembelaan atau pledoi Selasa (23/8)
Usai pembelaan, kata Khairul, pihak pengadilan merencanakan untuk melanjutkan pembacaan putusan Pada hari Rabu 24 Agustus mendatang.
“Terdakwa telah memperkosa sekitar 33 wanita dan menusuk organ vital korban dengan pisau. Dua orang wanita diantaranya meninggal dunia,” ungkap Khairul. (alp/C)
Terdakwa “Kolor Ijo” Dituntut Hukuman Mati
