MAKASSAR, BKM — Penyidik Polrestabes Makassar akan melimpahkan berkas kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Drs Dasrul akan dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Adnan Machmu (orang tua siswa) bersama anaknya MA.
“Kita percepat berkas penyidikan MA agar segera diproses di kejaksaan negeri. Terkait pasal yang dijerat pada MA itu tetap pada pasal 170. MA sementara waktu kami titip di panti rehab anak, begitupun berkas pada ayahnya, juga akan segera diserahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hatono, Minggu (21/8).
Menurut Rusdi proses hukum yang dilakukan pihak penyidik sudah sesuai dengan aturan hukum dalam kasus ini dan tak ada toleransi. “Jadi kasus ini sudah berdasarkan aturan hukum dan tak ada toleransi,” tegasnya
Korban yang juga masih berstatus terlapor, kata Rusdi, belum diperiksa lantaran masih menunggu proses penyembuhan pasca operasi penyambungan luang hidung.
“Pelaku juga melayangkan laporan kepada guru Dasrul. Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap MA. Kalau kondisinya sudah bikan akan kita lakukan proses pemeriksaan. Kami kerap memantau kondisinya,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, pihak kepolisian dalam menangani kasus ini bertindak sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat. Tentunya, kanjut dia, polisi akan melakukan pelayanan terhadap siapapun yang melayangkan laporan tanpa ada unsur keberpihakan.”Kami tak ada sepihak dalam kasus ini. Polri selaku penegak hukum tetap akan memproses laporan dari pihak MA, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Rusdi juga menyampaikan harapan MA, bahwa proses hukum yang dijalaninya tidak sampai membuatnya putus sekolah.
“Meski harapan MA jauh untuk kembali melanjutkan pendidikannya di sekolah negeri, namun MA berharap agar pihak sekolah swasta seperti pesantren bisa menerimanya,” kata Rusdi mengutpi harapan MA.
Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Cabang Sulsel mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi MA secara sepihak.
“Kita tak boleh menghancurkan masa depan MA dan apa yang terjadi saat ini tidak bisa begitu saja dijadikan alasan. MA juga generasi anak bangsa yang kita belum bisa mengetahui garis tangannya ke depan,” ujar Ketua Majelis Perhimpunan PBHI Sulsel, Wahidin Kamase. (*)
Berkas Kasus Guru Dasrul Dilimpahkan Pekan Ini
