Site icon Berita Kota Makassar

P2KP Sosialisasi Tax Amnesty

JENEPONTO, BKM — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultan Perpajakan (P2KP) Provinsi Sulsel, Edy Setiawan hadir dalam acara sosialisasi Tax Amnesty yang digelar P2KP Jeneponto-Bantaeng di ruang Pola Panrangnuangta, kantor Bupati Jeneponto, Senin (22/8).
Hadir dalam sosialisasi ini, Kepala P2KP Jeneponto, Muh Syafie, Kepala P2KP Bantaneg, Agussalim, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Wakil Bupati, Mulyadi Mustamu serta sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Jeneponto.
Edy menyampaikan, Tax Amnesty adalah kebijakanb pemerintah dalam menghapus pajak yang seharusnya terutang. “Jadi kebijakan ini tidak memberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana kepada penunggak pajak,” jelas Edy.
Edy menambahkan, bahwa maksud dan tujuan amnesti pajak untuk memperluas basis data lebih valid , komprehensif dan terintegrasi. Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable dan tujuan jangka pendek guna peningkatan penerimaan pajak dari uang tebusan. “Sedangkan tujuan jangka panjangnya, yakni meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan basis data yang lebih lengkap dan akurat,” jelas Edy.
Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) selama tiga tahun menunggak pajak atau tidak membayar, kata Edy, tentu tetap menerima denda pajak. Inilah, lanjut dia yang dijadikan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. “Jadi bukan semuanya tapi hanya dendanya saja yang di putihkan,” jelas Edi Setiawan.
Di tempat yang sama, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan terima kasih kepada P2KP yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan sosialusasi Tax Amnesti di Kabupaten Jeneponto.
“Sosialisasi ini memberikan pencerahan dan pemahaman tentang apa devinis Tax Amnesty, Saya harapkan di dalam penyajian materi bahasanya mudah dan gampang dimengerti oleh peserta. Juga kepada peserta sosialisasi agar benar-benar memperhatikan materi yang disampaikan,” harap Iksan. (krk-ril).

Exit mobile version