MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh mengaku bingung akan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peleburan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ibe sapaan akrab Ibrahim Saleh mengatakan, peleburan tersebut terkesan hanya mengganggu kerja dan struktur Pemerintah Kabupaten/Kota.
Apalagi, kata Ibe, Pemkot Makassar sepenuhnya telah menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kebijakan peleburan SKPD berdampak pada terhambatnya pelaksanaan program. Apalagi Pemkot Makassar sudah siap menjalankan program pembangunan, namun harus tertunda karena kembali merevisi RPJMD yang telah selesai,” ujar Ibe di ruang kerjanya, Senin (22/8).
Selain terhambatnya pelaksanaan program pembangunan Kota Makassar, peleburan SKPD juga dinilai dapat menganggu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah- Perubahan (APBD-P) dan APBD 2017. Padahal, jika saja kebijakan dari pusat tidak terealisasi, maka pelaksanaan pembahasan APBD-Perubahan dan APBD 2017 dapat segera diselesaikan dan dijalankan dalam waktu dekat.
Lebih jauh, jelas Ibe, peleburan SKPD ditargetkan oleh pusat harus rampung pada September mendatang, termasuk pengisian kepala SKPD-nya.
“Jadi pejabat yang sudah menduduki jabatan hanya melakukan rotasi dan ikut pelantikan secara bersamaan dengan pejabat yang masih berstatus sebagai pelaksana tugas di SKPD,” ucapnya.
Sejauh ini, Pemerintah Kota juga telah melaporkan ke DPRD Makassar beberapa SKPD yang akan dileburkan seperti Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Kota Makassar yang dilebur dan bergabung di Badan Ketahanan Pangan Kota Makassar dengan nama baru Badan Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan.
Begitupun Dinas Perumahan dan Gedung Daerah Kota Makassar juga dileburkan untuk bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
Sedangkan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Makassar yang dulunya bergabung juga diusulkan untuk dipisah menjadi Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Dinas Kebudayaan Kota Makassar. Badan Arsip Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar juga dipisah menjadi Badan Arsip Perpustakaan Kota Makassar dan Badan Pengelohan Data Kota Makassar.(arf/war)
