Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Blokir Aset Ahmad Lusi

SIDRAP, BKM — Lama tak terdengar kini kasus investasi bodong di Sidrap kembali mencuat kepermukaan. Bos Yayasan Ummul Khaer Ahmad Lusi Cs, tersangka kasus penipuan dan pengggelapan, dipastikan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polres Sidrap kini bergerak cepat memeriksa sejumlah warga yang diduga telah menjadi korban dibalik usaha investasi uang dinar yang dijalankan Ahmad Lusi Cs.
Selain itu, polisi juga telah mengambil langkah dengan memblokir sejumlah aset, baik aset bergerak maupun non bergerak yang diduga hasil investasi uang dinar yang dipimpin Ahmad Lusi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI) terkait tabungan milik tersangka, juga terkait mobil-mobil serta tanahnya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat dan Pertanahan agar semuanya diblokir untuk sementara,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, di ruang kerjanya, Senin, (22/8).
Pihaknya terus melengkapi berkas para nasabah yang diduga telah menjadi korban dibalik usaha investasi uang dinar yang dijalankan Ahmad Lusi Cs.
“Hari ini, anggota kembali mengambil keterangan sedikitnya enam nasabah asal Kabupaten Soppeng. Pengakuan sementara, total kerugian mereka mencapai Rp400 juta lebih,” tambahnya.Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, optimistis mampu menjerat Ahmad Lusi dengan TPPU. “Begitu tersangka dinyatakan bersalah di pengadilan, berkas TPPUnya langsung kita dorong ke penuntut umum,” tegas AKBP Anggi. (ady/C)

Exit mobile version