Site icon Berita Kota Makassar

Belum Inkra, Diklaim Masih Bupati Barru

Andi Idris Sykur

BARRU, BKM — Vonis 4 tahun 6 bulan penjara untuk Bupati Barru, Andi Idris Syukur oleh majelis Pengadilan Tipikor Makassar, tak membuat kubu Idris pasrah. Mereka tetap mengklaim bahwa Idris masih Bupati Barru yang sah.
Apalagi setelah pembacaan putusan, pihak Idris menyatakan pikir-pikir sebelum jangka waktu 20 hari untuk melakukan upaya hukum.
Hal ini disampaikan Hasan Resy, salah seorang simpatisan Idris yang dihubungi, Selasa (23/8). Hasan yang juga Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barru, menyatakan saat pembacaan putusan, salah satu isi amar putusan disebutkan bahwa yang bersangkutan masih dapat beraktivitas sebagai kepala daerah.
Selain itu, dalam putusan tersebut Idris dinyatakan tidak ditahan, karena selama ini sangat koperatif dan sopan selama proses persidangan. Jadi secara hukum tidak terjadi cacat hukum kalau Andi Idris menjalankan roda pemerintahan, sembari menunggu upaya hukum yang lebih tinggi.
“Hal ini beralasan. Karena proses hukum Andi Idris belum inkra. Hal ini yang penting untuk diketahui masyarakat Barru,” ujar Hasan.
Sementara kalangan DPRD Barru, melalui Ketua Fraksi Demokrat, Andi Haeruddin yang dihubungi secara terpisah, menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Idris Syukur untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai bupati, meskipun surat non aktif belum diterima. “Kalau yang bersangkutan tidak mundur, berarti melanggar Undang-undang No 23,” kata Andi Haeruddin.
Ketua DPC Demokrat ini membeberkan, surat penonaktifan Idris sudah dikirim Kementerian Dalam Negeri ke Gubernur Sulsel. Dia menyatakan, dirinya ditelepon oleh salah seorang kasubdit di Dirjen Otoda Kemendagri, bahwa surat nonaktif telah dikirim ke Pemprov Sulsel.
”Jadi tunggu saja. Dalam waktu yang tidak lama akan ada surat penonaktifan. Sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda penerbitan surat non aktif tersebut. Meski status hukumnya belum ingra, tetapi hal tersebut sudah bersifat otomatis. Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Barru, Abdul Rahman mengutip Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang direvisi melalui UU Nomor 9 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 83 ayat 2 dan 3 disebutkan, pemberhentian sementara gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati yang berstatus terdakwa sudah semestinya dilakukan.
”Sementara pada pasal 4 dan 5, bisa diberhentikan permanen ketika berstatus hukum tetap,” ujarnya, kemarin.
Pemkab Barru melalui Wakil Bupati, Suardi Saleh terkesan menghindar untuk mengomentari apapun terkait kasus yang melilit Bupati Idris Syukur. Suardi hanya menjawab datar, bahwa pascaputusan dirinya belum pernah berkomunikasi dengan bupati.
Mantan Kepala Bappeda Pinrang itu kembali menegaskan bahwa roda pemerintahan berjalan normal seperti biasa. “Saya sebagai pembantu bupati tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai wabup,” tandas Suardi.
Mantan Kadis PU Pinrang ini mengaku akan secepatnya bertemu dan bersilaturahim dengan Idris Syukur. “Dalam waktu satu dua hari saya akan menemui Pak Bupati. Sebagai pembantu bupati, saya harus melaporkan beberapa hal kepada pimpinan. Masyarakat Barru aman-aman saja dan roda pemerintahan berjalan dengan baik,” terangnya. (udi/rus/b)

Exit mobile version