Site icon Berita Kota Makassar

BPOM Sulsel Temukan Makanan Berformalin

SIDRAP, BKM — Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menemukan makanan mengandung zat berbahaya jenis formalin di Kabupaten Sidrap. Makanan tersebut ditemukan di dua lokasi, yakni pasar Rappang dan Lawawoi, Selasa (23/8).
Petugas gabungan dari BPOM Sulsel, tim penyidik Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, dan polisi mendatangi sejumlah pedagang di pasar tersebut untuk mengambil sampel dan dites langsung. Hasilnya, petugas mencurigai adanya sejumlah makanan yang mengandung formalin seperti ikan kering, mi instan, dan nugget.
Fungsional Bidang Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Sulsel, Hidayat Yusuf mengatakan, dari sekitar 20 sampel makanan yang diuji, lima diantaranya dicurigai mengandung formalin.
“Sampel makanan yang kami curigai mengandung formalin di dua lokasi yakni ikan kering, mie instan dan nugget. Namun makanan itu akan diuji kembali untuk memastikan kebenarannya,” katanya.
Menurut Hidayat Yusuf, jika terbukti makanan tersebut mengandung zat bahan kimia berbahaya, maka pihaknya akan mendatangi pengusahanya untuk menyita semua makanan yang mengandung zat pemicu kanker itu.
“Jika memang terbukti menggunakan formalin dalam makanan itu, kami dengan tegas akan menyita semua produksi makanan sejenis,” tandasnya.
Hidayat Yusuf menjelaskan, makanan yang mengandung formalin sangat berbahaya bagi kesehatan orang yang mengomsumsinya. Pasalnya, formalin biasanya digunakan untuk bahan pengawet mayat, testil, dan alat rumah tangga.
Jika masuk di dalam tubuh manusia, katanya, bisa menimbulkan gangguan kesehatan manusia, bahkan kematian. Selain itu, juga bisa melemahkan fingsi otak, terutama bagi anak-anak.
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat mewaspadai makanan yang mengandung zat formalin maupun boraks. Kepada para pedagang diminta menghentikan penjualan makanan yang mengandung zat berbahaya, sebab bisa dijerat hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
”Sanksi yang diterapkan, mulai administrasi hingga pidana. Ancaman pidananya itu kurungan penjara selama tahun atau denda sebesar Rp4 miliar,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap, dr Andi Irwansyah berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan berformalin di daerah ini. Untuk itu, pihaknya membentuk tim penyidik yang diambil dari berbagai instansi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran makanan dan minuman berbahaya.
“Pengawasan itu bertujuan untuk menjaga masyarakat agar tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. Karenatidak tertutup kemungkinan ada oknum pedagang yang menjual makanan berformalin dan boraks. Apalagi menjelang lebaran Idul Adha,” jelasnya. (ady/rus/b)

Exit mobile version