MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan penyelidikan kasus dugaan perlaihan lahan negara di Bumi Perkemahaan Caddika dengan alasan belum menemukan bukti kuat.
Seperti diketahui, 7 hektar lahan di areal perkemahaan Caddika diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, hal itu beradasarkan pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Fasum dan Fasos DPRD Makassar yang sbelumnya melakukan sidak di lokasi tersebut.
Atas dasar tersebut, Kejari Makassar melakukan pengecekan di status lahan 7 hektar tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Hasilnya, 7 hektar itu, telah memiliki sertifikat kepemilikan.
Disisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga tak mampu menunjukkan bukti dokumen yang sah terkait status lahan Cadika.
“Makanya kasus ini kita hentikan sementara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Selasa (23/8).
Deddy mengaku, meski telah menurunkan tim guna mengusut kasus ini, namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan alat bukti kuat terkait adanya indikasi pelanggaran di lokasi Cadika. Begitupula hasil koordinasi pihak ke lembaga DPRD Makassar yang juga tak mampu membuktikan bahwa lahan tersebut masuk dalam aset Pemkot Makassar.
“Kalau ada yang bisa menunjukkan bukti status lahan ini, kita tidak akan main-main, pasti kita akan tindaklanjuti secara pidana,” tegasnya. (mat-ril)
Kasus Lahan Caddika Dihentikan Sementara
