Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik Klinik Uci Bantah Tak Punya IMB

GOWA, BKM — Pemilik Klinik Uci membantah jika bangunan tempat usahanya yang terletak di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Drg Susilawati Hasbullah selaku pemilik klinik menjelaskan, bahwa klinik miliknya telah beroperasi sejak Februari 2016 lalu. Adapun klini itu diperuntukkan untuk pengobatan gigi, umum serta apotik.
“Jadi Klinik Uci ini bukan klinik kecantikan sebagaimana yang dilansir media-media tapi klinik pengobatan untuk gigi, umum serta apotik. Soal perizinan seperti yang ditudingkan kami punya lengkap kok,” kata drg Uci sambil memperlihatkan bukti izin-izin yang dimiliki tempat usahanya.
Terkait soal perizinan yang dimiliki ruko H Nasri, menurut drg Uci pihaknya tidak tahu menahu. “Saya hanya kaget saja ketika membaca berita di media menyebut-nyebut bahwa Klinik Uci adalah klinik tak ber IMB dan dianggap melanggar ketentuan sempadan jalan. Saya pahami ini hanya sebuah kekeliruan dari penyebutan yang dilakukan teman-teman media makanya saya harus klarifikasi demi nama baik klinik saya ini,” terang drg Uci.
“Klinik saya bukan miliknya H Nasri. Memang bangunan klinik saya berdampingan dengan bangunan beliau. Jadi ini salah paham saja. Meski begitu saya tetap harus klarifikasi agar publik tahu yang sebenarnya. Kebetulan memang nama saya sama dengan nama istri Haji Nasri yakni Uci juga,” kata drg Uci.
Sebelumnya, indikasi pelanggaran di Klinik Uci dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa, Mundoap. Mundoap mengatakan, jika bangunan jenis rumah toko (ruko) di klinik tersebut, dianggap telah menyalahi aturan sehingga pihaknya tidak pernah menerbitkan IMB.
“Memang tidak ada izinnya. Pernah mereka datang minta, tapi saya tidak keluarkan izinnya karena memang melanggar sempadan jalan, ” tegas Mundoap, Senin (22/8).
Bangunan klinik, kata dia, juga melanggar garis sempadan jalan, karena hanya berjarak enam meter dari badan jalan. Padahal sesuai aturan badan jalan, bangunan yang didirikan depan jalan Nasional harus berjarak 15 meter dari badan jalan. Sementara pada jalur provinsi 12 meter dari badan jalan.
Bukti lain juga terlihat dari surat panggilan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Gowa, kepada yang bersangkutan pada April lalu. Namun hingga batas ditentukan, pemilik bangunan tidak juga mengindahkan.
Dalam surat pemanggilan itu, bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan membangun di area garis sempadan jalan sesuai ketentuan Perda No 3 tahun 2005 tentang garis sempadan jalan negara (nasional). Dan juga menyalahi ketentuan Perda No 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Gowa. (sar-ril)

Exit mobile version