Site icon Berita Kota Makassar

Jeneponto Usul Perubahan RPJMD

JENEPONTO, BKM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi mengusulkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2018 ke lembaga DPRD.
Meski baru dua tahun berjalan, RPJMD Jeneponto mengalami perubahaan seiring lahirnya sejumlah kebijakan dan program pembangunan dari pemerintah pusat.
Penyerahan draft perubahaan ini digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jeneponto. Hadir menyerahkan dfart Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu di ruang rapat utama kantor DPRD Jeneponto, Selasa (23/8).
“RPJMD 2014 – 2018 dua tahun yang lalu kita telah tapkan menjadi Perda No 2 Tahun 2014 dan menjadi kerangka acuan pelaksanaan pembangunan di Jeneponto untuk lima tahun ke depan. Namun di tengah perjalanan RPJMD Jeneponto terjadi perubahan karena harus mengikuti RPJMN,” jelas Mulyadi.
Lebih jauh Mulyadi menjelaskan, bahwa perubahan RPJMD ini menyusul diterbitkannya sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peralihan UU Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Salah satu poin penting adanya beberapa perubahan urusan yang sebelumnya domain Pemda diserahkan ke Pemerintah Provinsi, seperti urusan kehutanan, pertambangan dan kelautan serta pendidikan menengah diambil aleh Provinsi,” jelasnya lagi. (krk-ril)

Exit mobile version