Site icon Berita Kota Makassar

PH Idris Juga Ingin Pemberi Suap Diadili

Andi Idris Sykur

MAKASSAR, BKM — Desakan Anti Corruption Committe (ACC) agar pemberi suap dalam kasus Bupati Barru, Andi Idris Syukur ikut dipidana, mendapat respons. Penasihat Hukum (PH) Idris Syukur, Aliyas Ismail juga menginginkan hal serupa.
”Jika nantinya dari langkah hukum yang kita lakukan tetap terbukti adanya praktik suap menyuap, yang memberi juga harus diadili,” kata Aliyas, kemarin.
Meski begitu, pascavonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap kliennya, Aliyas sebagai PH belum menentukan sikap, apakah melakukan upaya banding atas putusan yang menyatakan Idris Syukur terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Menurut Aliyas, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Bila sudah ada, mereka akan mengkaji dan mempertimbangkan untuk mengambil sikap selanjutnya.
“Kami belum mengajukan banding, karena masih menunggu salinan putusan untuk mencermati alasan dan dasar-dasar majelis hakim dalam mengambil putusan,” jelas Aliyas Ismail, Rabu (25/8).
Selain menunggu salinan putusan, tim kuasa hukum juga masih melakukan diskusi dan koordinasi dengan terdakwa untuk menyatakan sikap upaya hukum yang bakal diambil.
Aliyas mengaku, pada dasarnya menghargai apapun putusan majelis hakim. Hanya saja, mereka menyayangkan pertimbangan ketua majelis hakim, hakim anggota 1 dan 2 yang tidak sesuai fakta persidangan.
Menurutnya, tidak ada satupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara ini yang dapat membuktikan dakwaan, baik pada dakwaan satu maupun kedua.
Mulai dari keterangan saksi-saksi, fakta, keterangan ahli dan bukti tertulis diajukan oleh JPU.
“Hal mana, telah dipertimbangkan secara tepat oleh hakim anggota 4 dan 5 yang melakukan dissenting opinion,” ujarnya.
Mengenai poin-poin keberatan, kata Aliyas, pihaknya akan menguraikannya dalam memori banding nantinya, setelah diajukan banding.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), DR Kamri Ahmad, mengatakan apabila dalam kasus ini ada dugaan suap, maka dalam hukum pidana kedua-duanya harus dipidanakan.
Namun apabila hanya kasus gratifikasi, tidak harus serta merta menyeret kedua-duanya untuk dijerat secara pidana. Tapi lebih kepada yang penerima gratifikasinya. “Tergantung apa alasan dia memberi gratifikasi itu,” tandasnya.
Kalau memang ada urusan yang menyangkut dengan jabatan yang penerima, tambah Kamri, maka itu bisa saja bisa dijerat secara pidana. (mat/rus)

Exit mobile version