Site icon Berita Kota Makassar

Izin 56 Tenaga Kerja Asing Diperpanjang

MAKASSAR, BKM– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mendata ada 56 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Makassar hingga saat ini. Tenaga kerja asing ini bekerja di berbagai sektor di perusahaan swasta yang berada di Kawasan Industri Makassar.
“Hingga saat ini terdata ada 56 tenaga kerja asing yang telah yang tercatat di Disnaker Kota Makassar. Mereka bekerja di berbagai sektor pekerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, kepada BKM, kemarin.
Mereka ini sudah mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2016 ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin baru untuk mempekerjakan tenaga asing atas permintaan perusahaan yang beroperasi di Makassar.
“Tahun ini tidak ada tenaga kerja asing yang baru bekerja di Makassar, yang ada hanya permintaan perpanjangan izin. Tahun ini Disnaker hanya memperpanjang izin yang sudah terdaftar sebelumnya,” tuturnya.
Andi Bukti juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tenaga kerja asing bekerja di Makassar tanpa surat IMTA yang dikeluarkan oleh Disnaker. Sebab itu sudah melanggar dan segera dipulangkan ke negaranya.
Lanjutnya, tahun ini Badan Legislatif DPRD Kota Makassar akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiatif oleh Disnaker terkait pemberlakuan tarif bagi pengurusan surat IMTA.
“Dalam waktu dekat ini sudah akan segera dibahas. Ketika Ranperda ini disahkan, maka akan ada sumber pendapatan baru yang masuk dikas daerah ketika pengurusan Imta,” katanya.
Dalam perda tersebut, pengurusan dan perpanjang izin Imta bagi tenaga luar yang ingin bekerja di Makassar akan dikenakan biaya administrasi sebesar 100 U$ dollar atau setara dengan Rp13 juta jika dirupiahkan.
“kan lumayan, apalagi dengan terbukanya MEA ini. Tentu kedepan TKA ini akan semakin banyak,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Makassar, Melani Mustari mengungkapkan, Dinas Ketenagakerjaan Makassar tidak boleh sekadar berpatok pada data yang ada diinternalnya, dengan mengklaim tidak ada tenaga kerja asing ilegal di Makassar. Padahal belum mengecek di lapangan.
“Pengawasan tetap harus dilakukan, utamanya perusahaan yang brandnya internasional, pasport TKA harus dicek. Jangan sampai mereka datang untuk mencari pekerjaaan padahal pasportnya untuk berwisata. Demikian juga sebaliknya,” ujarnya.
Selain itu, Melani mensinyalir banyak tenaga kerja asing yang menggunakan paspor wisata padahal tujuannya ingin menjadi tenaga kerja di Makassar.(ita/war)

Exit mobile version