Site icon Berita Kota Makassar

Keterangan Saksi Sudutkan Mappatunru

MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (25/8).
A Mappatunru sebagai terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ini. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Rekanan CV Ayumi Jaya, Sainal Arifin, Panitia Lelang dari Dinas PU Bidang Cipta Karya, Irianty dan Rekanan CV Hasma Jaya Putri, Bachtiar.
Irianty yang dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Kristijan P Djati mengaku menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa tahun 2013 lalu.
Terkait empat item proyek yang disangkakan kepada terdakwa, Irianty mengaku proyek itu masuk dalam DPA, masing-masing proyek pemasangan paving blok sepanjang 292 meter, lebar 3,9 di Kompleks Perumahan BTN Mappatunru, pembangunan drainase Jl Karya, Kabupaten Jeneponto, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng dan rehabilitasi kantor Kepala Desa (Kades) Jenetallasa.
Untuk proyek paving blok dan drainase, Irianty mengaku melalui proses lelang. Sedangkan untuk proyek pembuatan sumur bor dan rehab kantor Kades Je’netallasa melalui proses penunjukan langsung. Proyek penujukan langsung ini, dikerjakan oleh Abdul Alim Sitaba dan H Lallo.
“Setahu saya H Lallo saat itu, adalah Kades di Desa Je’netallasa dan dialah yang mengerjakan sendiri proyek rehab kantor Kades Je’netallasa,” sebut Irianty dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan untuk proyek jalan paving blok diketahui Irianty, itu dikerjakan oleh Suharto. Namun saat akan dilakukan proses pembayaran 100 persen, kata Irianty, pak Awal yang membawa berkas permohonan serah terima pekerjaan.
“Pak Awal waktu mau menyerahkan berkas hasil serah terima pekerjaan, bilang sama saya kalau ini berkasnya pak Mappatunru,” sebutnya.
Terdakwa sendiri dalam sidang itu mengaku keberatan dan membantah semua yang disampaikan saksi. “Alim dan Allo dapat pekerjaan proyek itu, dari paniti sendiri,” kilah Mappatunru. Mappatunru berdalih, bila dirinya tidak memiliki kepentingan dan kewenangan untuk memberikan pekerjaan, seperti yang dikatakan saksi dalam persidangan. (*)

Exit mobile version