Site icon Berita Kota Makassar

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Lariang

PASANGKAYU, BKM — Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Hidjaz Yunus SH MH, Senin siang (22/8), melakukan pemeriksaan saksi. Menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya.
Sebanyak lima orang saksi dimintai keterangan seputar pengawasan pekerjaan yang diduga dimanipulasi oknum kepala Desa Lariang. Beberapa waktu sebelumnya, Kasi Pidsus telah melakukan pemantauan pekerjaan secara langsung ke Desa Lariang. Dari peninjauan inilah, selanjutnya Kasi Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui sejumlah pekerjaan yang diduga telah merugikan negara tersebut.
Hendra, salah seorang saksi yang datang Senin siang ke Kejari Pasangkayu langsung menuju ruangan pemeriksaan Kasi Pidsus. Selama beberapa jam Hendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pekerjaan pencucian parit di Desa Lariang. Ia terlihat gugup saat sejumlah awak media mencoba mengorek informasi terkait pemeriksaannya sebagai saksi.
Hendra yang dikonfirmasi seusai diperiksa mengaku kalau pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebagai saksi. Karena saat pekerjaan pencucian parit di Desa Lariang dirinya hanya pengawas. ”Kalau soal deal-deal antara kepala desa dengan pemilik alat itu saya tidak tahu,” kelitnya.
Selain Hendra, empat orang saksi lainnya juga ikut diperiksa pihak Kejari Pasangkayu terkait dugaaan penyalahgunaan anggaran Desa Lariang tahun 2015, pihak Kejari Pasangkayu kembali akan memeriksa saksi lainnya, termasuk kepala desa sebelum meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
”Beberapa saksi akan diperiksa untuk merampungkan berkas agar besok bisa diespose apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Hidjaz. (ala/mir/c)

Exit mobile version