MAKASSAR, BKM — Petuga Polsek Mamajang berhasil meringkus Alif (16), warga Jl Mawas Makassar yang menjadi DPO dalam kasus pembobolan Rumah Kos Mahasiswa di Jl Onta Baru pada akhir tahun 2015 lalu.
Tersangka berhasil diringkus setelah memilih kembali dari tempat pelariannya di Jakarta. Tersangka mengaku kembali ke Makassar untuk berlebaran Idul Adha bersama keluarga di Jl Mawas.
“Kami menerima informasi kalau tersangka kembali ke Makassar. Setelah menerima laporan, anggota kemudian langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka di Jl Mawas, Kamis malam lalu,” Kapolsek Mamajang AKP Jamal, Jumat (26/8).
Kapolsek mengatakan, Alif masuk dalam DPO setelah melakukan aksi pembobolan rumah kost bersama tiga orang rekannya. Alif saat itu berhasil kabur, sementara tiga rekannya berhasil diringkus. “Ketiga rekan Alif telah menjalani hukuman dan saat ini mereka sudah bebas dari LP Gunungsari,” tambah Kapolsek.
Dalam laporan polisi diketahui, komplotan Alif berhasil menggasak 1 unit ponsel milik penghuni Kos Mahasiswa. (jul-ril)
DPO Kasus Pemobol Rumah Kos Diciduk
