MAKASSAR, BKM — Unit Opsnal Polsek Tamalate meringkus seorang pengedar sabu bernama Arianto (28), warga Benteng Sombo Opu, Keluarahan Barombong, Kabupaten Gowa, Kamis (25/8) sekira pukul 18.30 Wita.
Arianto dibekuk saat akan melakukan transaksi di Jl Abd Kadir (jembatan Sumbo Opu). Unit Opsnal dipimpin Ipda Sugiman yang menerima informasi langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan Arianto, polisi menemukan barang bukti serbuk putih diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokok berisi 6 shacet plastik bening serta sejumlah uang. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tamalate untuk menjalani introgasi.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa 6 sachet serbuk putih yang disembunyikan di dalam bungkus rokok adalah narkotika jenis sabu.
Dalam pengakuannya, pelaku membeli barang bukti tersebut dari seorang pria bernama Boko, di Jl Leko Bo’dong, Kabupaten Gowa dengan harga Rp 100 ribu persaset.
“Pelaku mengaku kalau barang bukti itu ia beli dan akan ia jual kembali ke pelanggannya. Kami masih melakukan pengembangan atas keterangan pelaku,” kata Ipda Sugiman. (isk-ril)
Edarkan Enam Paket Sabu, Warga Gowa Ditangkap
