Site icon Berita Kota Makassar

Hakim Sebut Proyek Talu’ Bodong

MAKASSAR,BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013 yang mendudukkan, Andi Mappatunru sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (30/8).
Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Hakim, Abdul Razak menyebut kalau proyek tembok penahan (Talu’) di Desa Kaluku, Adalah proyek bodong (fiktif).
Menurut Razak, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pemilik perusahaan CV Ratu Indah, melainkan oleh Kepala Desa (Kades) Kaluku sendiri, yaitu Syamsul. Adapun pekerjaan proyek dilakukan dengan cara meminjam perusahaan tersebut ke Bachtiar selaku pemilik CV, tanpa ada surat kuasa dari pemilik perusahaan.
“Ini jelas proyek dibagi-bagi dan ini proyek tidak sah. Proyek ini jelas proyek bodong,” ujar Abdul Razak dengan nada tinggi.
Selain itu, Abdul Razak menegaskan bila kades seharusnya dan tidak berhak mengerjakan proyek, apalagi sampai meminta proyek. “Tidak ada aturan seorang Kades mengerjakan, apalagi sampai minta proyek,” tegasnya geram.
Syamsul yang duduk sebagai saksi dalam keterangannya mengaku mengetahui adanya proyek setelah ia menemui terdakwa di kantor DPRD Jeneponto pada tahun 2013 lalu. Saat itu Syamsul meminta petunjuk kepada terdakwa terkait proyek yang akan masuk ke desanya.
“Saya mendatangi terdakwa di kantornya untuk mempertanyakan apa-apa saja kegiatan yang masuk di desa saya,” beber Syamsul.
Kemudian kata dia, terdakwa meminta agar Syamsul menanyakan langsung hal tersebut ke pihak PU Bina Marga Jeneponto. Lalu Syamsul pun mendatangi kantor PU Bina Marga dan bertemu langsung dengan Panitia Pengadaan, Mashuri.
“Ada itu proyek masuk di desamu, proyek tembok penahan (Talu’) Desa Kaluku,” kata Mashuri ditirukan Syamsul.
Kemudian Syamsul diminta oleh Mashuri untuk meminjam perusahaan, bila ingin mendapatkan dan mengerjakan proyek itu. “Makanya saya pinjam perusahaan pak Bachtiar yaitu CV Ratu Indah. Setelah saya dipinjamkan saya kembali ke kantor PU, untuk menyelesaikan administrasinya,” tukas Syamsul.
Dua hari setelah ke kantor PU Bina Marga, Syamsul kembali mendatangi rumah terdakwa atas inisiatif sendiri. Di sana Syamsul meminta petunjuk agar diberi kesempatan untuk mengerjakan proyek itu sendiri.
Dia juga mengaku bila proyek itu merupakan usulan terdakwa sendiri, karena di desanya masuk sebagai daerah pemilihan terdakwa. Pemenang proyek itu, kata Syamsul adalah CV Ratu Indah dengan anggaran Rp98.550 juta. “Yang kerjakan itu proyek adalah masyarakat sendiri yang mulia,” kilahnya.
Namun apa yang disampaikan Syamsul dibantah oleh Mappatunru. Ia berdalih kalau saksi mendatanginya, bukan hanya membicarakan masalah proyek saja.
“Bukan hanya proyek itu saja yang mulai, melainkan semua proyek-proyek aspirasi apa saja yang masuk di Desa Kaluku,” ujar Mappatunru dihadapan Majelis Hakim. (mat-ril)

Exit mobile version