Di tempat terpisah, penyidik Polrestabes Makassar batal menetapkan guru SMK Negeri 2 Makassar, Drs Dasrul, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan MA.
Penyidik berkesumpulan bahwa laporan yang dilayangkan MA dan Adnan Machmud (ayahnya), tidak cukup bukti. Guru Dasrul sendiri sebelumnya melayangkan laporan dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan MA dan Adnan.
Guru Dasrul menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor atas laporan yang dilayangka MA dan ayahnya, Adnan di ruang penyidik Reskrim Mapolretabes Makassar, Rabu (31/8).
“Jadi kita telah memanggil terlapor yakni, Dasrul dan telah dilakukan pemeriksaan. Namun yang status terlapor ini belum bisa ditingkatkan menjadi tersangka karena tak kuat bukti. Pelapor kekurangan saksi,” jelas Kasat Reskrim Polretabes Makassar, Musbagh Ni’am.
Selain kurangnya saksi, Musbagh juga mengaku kalau hasil visum MA belum keluar. Dari beberapa siswa yang juga dimintai keterangan mengaku bahwa guru Dasrul tidak melakukan pemukulan terhadap MA.
“Berada siswa yang kita minta keterangan mengaku kalau guru Dasrul tidak melakukan pemukulan. Sementara dalam laporannya, MA mengaku dipukul oleh terlapor. sehingga tak kuat bukti,” beber Musbagh Ni’am
Musbagh Ni’am juga menyampaikan, bahwa berkas kasus Adnan Machmud telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses sidang.
“Kalau Adnan Machmud dan MA kerkas penyidikannya kita telah limpahkan dan keduanya akan melalui proses lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Makassar,” jelas Musbagh Ni’am. (*)
Belum Cukup Bukti
