Site icon Berita Kota Makassar

Bos Investasi Bodong Dituntut 1,6 Tahun

SIDRAP, BKM — Bos Yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi Cs diganjar tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap selama 1 tahun 6 bulan. Dalam sidang kasus investasi bodong uang dinar Irak, JPU mengajukan penjara terdakwa selama 1,4 tahun kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap karena terdakwa telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan.
Ahmad Lusi dituntut maksimal 1,6 tahun karena transaksi jual-beli uang Dinar Irak sehingga korban bernama Hj Gusmiaty bin Samsam mengalami kerugian sebesar Rp56 juta.
Sedangkan, anak buahnya Muh Yunus juga mendapat tuntutan sama dengan bosnya yakni 1 tahun 6 bulan. Sementara, terdakwa lainnya Baharuddin dituntut lebih rendah dari bosnya yakni 1 tahun 2 bulan penjara.
Baharuddin didakwa telah melakukan penipuan sama investasi bodong uang dinar kepada korbannya yang juga seorang polisi bernama Baharuddin Ibrahim yang bertugas di Mapolsek Panca Rijang dengan total kerugian Rp4,5 juta.
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang didampingi Kasi Pidana Umum Muh Idil mengatakan terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara karena tidak bisa maksimal lebih dari 4 tahun.
Alasannya, pasal yang dikenakan Ahmad Lusi adalah penipuan dan penggelapan, selain itu juga masih ada proses hukum serupa menanti bos Yamisa ini juga dan saat ini amsih diproses penyidikan di Polres Sidrap.
“Bisnis yang dijalankan yayasan adalah investasi uang asing yang diketahui sudah 13 tahun berjalan korban tidak pernah ‘Game’ atau mendapat keuntungan. Nah inikan namanya bodong, tidak ada arah pasti nasabah diuntungkan,” ujar Jasmin di kantornya, Rabu (31/8).
Sementara JPU, Hendra Setia Mana, menambahkan tuntutan kasus yang dilaporkan Hj Gusmiati dan Baharuddin ini adalah proses hukum pertama yang harus dijalani terdakwa Ahmad Lusi, Yunus dan Baharuddin.
Pihaknya masih melakukan penyidikan kasus laporan serupa dengan korban lainnya. “Masih ada korban dengan kerugian lebih besar lagi diproses penyidik Reskrim Polres, makanya setelah kasus pertama ini inkra, maka kasus kedua akan diajukan lagi ke persidangan,” tambahnya.
Tuntutan maksimal sesuai pasal diajukan tidak lebih dari 4 tahun penjara, akumulasinya sama yakni laporan lebih satu dengan kasus serupa di tuntut secara terinci hingga totalnya sudah mencapai 4 tahun, kecuali terdakwa punya kasus kriminal lain selain investasi bodong itu bisa diatas dari 4 tahun penjara. Sidang dilanjutkan, Kamis (1/9) mendatang. (ady/C)

Exit mobile version