Site icon Berita Kota Makassar

Legislator Partai Nasdem Lawan Keputusan DPP

PASANGKAYU, BKM — Legislator Mamuju Utara (Matra) dari Partai Nasdem, Irwan Halim terancam dilengeserkan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Matra pengurus DPP nya. Irwan pun melakukan perlawanan. Ia menggugat keputusan DPP terkait pengusulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu.
Baharuddin Pulindi, salah seorang kuasa hukum Irwan Halim, menyampaikan, gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke PN Pasangkayu pada pekan ini. Dan ini sudah akan disidangkan pada pekan depan. Kata dia, gugatan itu dilayangkan, sebab pihaknya beranggapan keputusan DPP Nasdem telah melanggar hak-hak konstitusional Irwan Halim selaku anggota DPRD Matra. DPP Nasdem dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
”Keputusan DPP Nasdem untuk mem-PAW klien saya itu tidak berdasar. Dan itu tidak melalui mekanisme partai. Klien saya tidak pernah melakukan pelanggaran fatal yang bisa menyebabkan dia di PAW,” terangnya, Senin (29/8).
Ditambahkan, adapun perjanjian tertulis antara Irwan Halim dan Sri Muliani selaku calon pengganti yang menjadi dasar penerbitan keputusan PAW oleh pengurus DPP Nasdem, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, saat perjanjian itu dibuat kliennya mengaku dalam tekanan. ”Kesepakatan itu kan dibuat harusnya berdasarkan keikhlasannya. Tapi kan ternyata tidak. Berdasarkan pengakuan pak Irwan, dia diancam, di bawah tekanan, sehingga dia tidak ada pilihan lain selain menandatangani kesepakatan itu,” lanjut Baharuddin Pulindi.
Terpisah, Ketua DPRD Matra, Lukman Said, mengatakan, sejak sepekan kemarin pihaknya telah menindaklanjuti surat permintaan PAW dari DPP Nasdem tersebut, dengan bersurat kepada bupati Matra untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh gubernur Sulbar. ”Sudah satu minggu lalu saya sampaikan ke bupati. Kan prosesnya melalui bupati kemudian ke gubernur. Kalau sudah ada keputusan dari gubernur maka kami akan langsung lantik. Tapi selama itu tidak ada gugatan, tapi kalau ada gugatan maka tentu akan ditunda dulu,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada pemilihan legislatif lalu terjadi sengketa antara Irwan Halim dan Sri Muliani sebagai sesama legislator Nasdem dari dapil II Matra yang meliputi Kecamatan Pasangkayu, Pedongga, dan Tikke Raya (Dapil Papeti). Sangketa tersebut kemudian disidangkan di mahkamah partai yang kemudian menghasilkan perjanjian yang isinya mengharuskan Irwan Halim menyerahkan jabatan DPRD nya kepada Sri Muliani setelah menjabat selama setengah periode. (ala/mir/c)

Exit mobile version