Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik Bentor tak Tahu Ada Perwali

MAKASSAR, BKM– Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mulai geram melihat tingginya jumlah populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor yang sudah mencapai 24 ribu unit.

Melihat kondisi itu, Danny sapaan akrab wali kota memerintahkan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk meminimalisir jumlah bentor di Kota Makassar, termasuk melakukan sosialisasi larangan bentor beraktifitas di jalan protokol seperti AP Pettarani.
“Kan aturannya sudah jelas di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor dalam wilayah Kota Makassar, jadi dishub harus rutin melakukan sosialisasi ke pemilik bentor,” tegas Danny kepada BKM, Rabu (31/8).
Hanya saja, jelas mantan konsultan Tata Ruang Pemkot Makassar ini, dishub memang masih lemah dalam mengoptimalkan penertiban dan sosialisasi ke pabentor. Termasuk bagaimana upaya meminimalisir jumlah bentor.
“Saya sudah memberikan pengarahan ke dishub untuk memberikan pembinaan dalam bentuk sosialisasi kepada pa bentor. Sepertinya dishub belum terlalu optimal melakukan pembinaan, sehingga wajar-lah kalau pabentor tidak mengetahui aturan perwali,” kata Danny.
Untuk itu, Danny meminta, aktifitas Bentor di dalam Kota Makassar jangan dibiarkan. Karena permasalahan ini hanya dapat diselesaikan secara teknis oleh Dishub Makassar dengan lebih mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi.
Sementara itu, salah seorang pabentor, Rappih (47) tahun mengaku, tidak mengetahui adanya larangan bentor beraktifitas di jalan protokol seperti di AP Pettarani. Apalagi, dia mengaku, setiap hari mangkal di depan Kantor PT Telkom. “Saya belum tahu ndik ada aturan seperti itu. Setiap hari saya mangkal depan Telkom dan tidak pernah ada yang larang ka juga. Apalagi disini ramai. Beda kalau kita mangkal di lorong,” ungkapnya.
Rappih juga meminta ke Pemerintah Kota Makassar untuk mencarikan solusi agar bentor tetap beraktifitas dan pendapatan tidak berkurang.
Sehari sebelumnya, Kepala Humas Dishub Kota Makassar, Asiz Sila mengatakan, Dishub Kota Makassar tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas bentor yang beroperasi di jalan protokol di dalam Kota Makassar. Sehingga dia berharap petugas kepolisian dapat menindak tegas seperti memberikan surat tilang terhadap pengemudi bentor. “Dishub Makassar tidak dapat menindaki keberadaan bentor yang beroprasi di jalan protokol. Dishub Makassar hanya memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas saja, sementara yang dapat bertindak tegas itu adalah pihak Kepolisian,” kata Asiz Sila.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka Mappaita tak menepik maraknya aktifitas bentor yang beroperasi di pusat keramaian kota terlebih lagi di jalan protokol.
“Memang kami akui bentor marak beroperasi di jalan protokol dan jalan provinsi. Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada bentor yang melanggar ketentuan di Perwali Nomor 22 Tahun 2012,” beber Hamka.(arf-ppl/war)

Exit mobile version