Site icon Berita Kota Makassar

DPO Kasus Begal Diringkus

MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Biringkanaya berhasil meringkus M Alif alias Aming alias Caddi (17), DPO kasus pencurian disertai kekerasan (curas) alias begal. M Alif diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Desa Songkalia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (31/8), sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Dodik yang dikonfirmasi mengemukakan, tersangka pernah terlibat aksi jambret bersama rekannya bernama Asrul di wilayah hukum Polsek Biringkanya. Adapun Asrul diketahui telah menjalani proses persidangan di Pengadilan.
“Jadi tersangka M Alif ini sudah lama DPO. Kami lama melakukan pengejaran setelah salah satu rekannya bernama Asrul lebih dulu kami amankan. Asrul sudah menjalani proses sidang,”kata Dodik Kamis (1/9).
Karena bersikap kooperatif, petugas kemudian tidak melumpuhkan korban. Stelah diringkus tanpa perlawanan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Biringkanaya untuk menjalani proses lebih lanjut. (ish-ril)

Exit mobile version