Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Dirut RSU Daya Divonis 2,5 Tahun

MAKASSAR, BKM — Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menjatuhi hukuman bersalah terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum (RSU) Daya Makassar, dr Saenab beserta rekanannya, Burhanuddin.
Mantan Dirut RSU Daya Makassar ini kembali dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes tahun 2012 lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama. Dengan menjatuhkan vonis terhadap dr Saenab dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsidaer 3 bulan penjara.
Sedangkan Direktur CV Mandiri Alkesindo selaku kontraktor pelaksana CV Berkat, Burhanuddin divonis 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidaer 1 bulan penjara.
Selain itu, Burhanuddin dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp893 juta subsidaer 6 bulan penjara.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino membenarkan jika pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar terkait vonis terhadap keduanya.
“Isi amarnya adalah menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor tingkat pertama,” ujar Ibrahim Palino, Kamis (1/9).
Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menerima hasil Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar beberapa hari yang lalu. Dia mengaku kalau masih menunggu pihak terdakwa untuk mengajukan upaya kasasi atau tidak.
“Kita telah sampaikan ke pihak kuasa hukum terdakwa, hanya saja sejauh ini kami belum dapat informasi. Apakah pihak terdakwa akan mengajukan kasasi atau tidak,” tandasnya.
Lanjutnya, jika pihak terdakwa tidak menginformasikan akan mengajukan upaya Kasasi, secara otomatis putusan itu dinyatakan inkracht.
“Sampai saat ini kita belum menerima, pernyatan kasasi dari pihak kuasa hukum terdakwa, bila akan melakukan kasasi,” tandasnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal menunggu surat pernyataan sikap dari pihak terdakwa, apakah akan melakukan upaya kasasi atau menerima putusan tersebut. (mat-ril)

Exit mobile version