MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polsek Panakkukang meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Ardi, di Jl Amanaggappa, Selasa (30/8), sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diringkus setelah dilaporkan oleh korban yang tak lain temannya sendiri, Andi Bulan. Korban mengaku, Ardi telah membawa kabur sepeda motor miliknya saat ia tengan tidur pulas di rumahnya.
Andi Bulan kemudian mencurigai Ardi lantaran ikut menghilang bersama sepeda motornya. Dihadapan petugas, Ardi mengakui perbuatannya. Pelaku bahkan telah menggadai sepeda motor korban seharga Rp3,5. Adapun sebagian hasil penjualan sepeda motor tersebut ternyata pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Kita amankan pelaku atas laporan korbannya Andi Bulan. Korban mengaku kehilangan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru bernomor polisi DD 3077 UQ , saat tidur bersama pelaku Ardi. Saat korban bangun, sepeda motor dan pelaku sudah menghilang,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Wahyudi Rahman, Kamis (1/9)
Ardi sendiri mengaku sudah lama ketergantungan narkoba. Narkoba jenis sabu yang digunakan pelaku diakuinya diberli dari seorang pengedar di wilayah Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
“Saya beli sabu paket Rp100 ribu saja di daerah Tamalatea Jeneponto Pak. Saya tahu dan memang banyak dijual disana,” ungkap Ardi.
Selain mengamankan Ardi, petugas juga mengamankan Rosita (41) warga Jl Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Soma Opu, Kabupaten Gowa yang disebut plekau sebagai penadah. “Kita amankan Rosita dan barang bukti sepea motor korban,” kata Kapolsek.
Rostia dihadapan polisi menolak disebut penadah. Ia mengaku kalau sepeda motor tersebut ia ambil dengan sistem gadai. Rosita mengaku memberikan uang gadai motor Rp3,5juta tersebut dengan cara menitip KTP pelaku.
“Motor itu tidak dijual ke saya Pak. Saya ini hanya meminjamkan uang kepada pelaku dengan cara menggadai motor itu. Saya kasih uang dan saya minta KTP nya sebagai jaminan,” kilah Rosita. (ish-ril)
Motor Dibawa Kabur Teman Saat Tidur
