MAKASSAR, BKM — Seorang mahasiswi Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar bernama Fredrika (21) melayangkan laporan ke Polsek Tamalate terkait kasus dugaan penganiayaan dirinya oleh tetangga kost-nya sendiri bernama Jusman (25).
Di depan polisi Fredrika mengaku ditonjok oleh Jusman lantaran dipicu persoalan ember. Peristwia ini terjadi di rumah kos tempat keduanya tinggal di Jl Dg Tata III, Kecamatan Tamalate, Makassar, Jumat (3/9).
“Saya dipukuli pak sama dia (Jusman) karena marah pakaian kotornya terhambur dari ember. Saya keluarkan pakaiannya dari ember karena ember itu mau saya pakai. Lagi pula saya yang beli ember itu, bukan dia,” beber Fredrika.
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung menjemput Jusman untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalate.
Jusman dalam pemeriksaannya mengaku menganiaya Fredrika karena jengkel dengan sikap korban. “Saya sudah lama dendam pak. Teman-teman kos juga banyak yang tidak suka sama dia (Fredrika),” ungkap Jusman.
Petugas yang berupaya memediasi keduanya untuk menempuh jalur kekeluargaan gagal setelah korban menolak diajak berdamai. Akibat perbuatannya, Jusman terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara
Sementara korban telah menjalani pemeriksaan visum. Korban mengalami pendarahan pada bagian hidung akibat terkena pukulan tangan dari Jusman.
“Karena korban tidak mau damai, maka kami tetap melakukan proses penahanan terhadap pelaku,” ujar Panit 2 Polsek Tamalate, IPDA Sugiman. (ish-ril)
Rebutan Ember, Penghuni Kos Digelandang Polisi
