ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar lagi-lagi mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar dan Satpol PP untuk menindak gudang ilegal yang beraktifitas di dalam kota.
Penegasan tersebut disampaikan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Susuman Halim.
Menurutnya, segala bentuk aktivitas gudang ilegal yang beraktifitas di dalam kota dilarang dan sudah jelas peraturan daerah yang mengaturnya.
“Kami tetap dorong dan mendukung setiap langkah yang akan diambil oleh pihak Pemkot Makassar dalam menindak dan mencarikan solusi terhadap permasalahan aktifitas gudang dan ekspedisi dalam kota. Jadi kalau ada yang melanggar segera cabut izinnya sebagai bentuk efek jera,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, kemarin.
Adapun gudang yang masih beroperasi berada di Jalan Toddopuli Raya, sebanyak 10 gudang. Di Jalan Landak Baru terdapat dua gudang, Jalan Veteran Selatan lima gudang. Sedangkan, Jalan Veteran Utara, Jalan Tentara Pelajar ?dan Jalan Anuang masing-masing satu gudang.
Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Abdi Asmara. Menurut Abdi, Disperindag dan Satpol PP harus bersama-sama setiap pekan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap keberadaan gudang ilegal yang beraktifitas di dalam kota.(ita)
Dewan Minta Gudang Ditindak Tegas
