JENEPONTO, BKM — Pasca ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran alasan sakit, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatuntru terlihat beraktivitas di ruang kerjanya di kantor DPRD Jeneponto, Senin (5/9) pagi.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengaku berkewajiban untuk masuk kantor dengan alasan kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Mappatunru juga menyebut bahwa dirinya telah melayangkan konfirmasi kepada pihak Kejari Jeneponto untuk dizinkan berkantor.
“Untuk melayani masyarakat, saya sebagai anggota Dewan harus tetap berkantor. Saya juga sudah melapor ke pihak Kejari Jeneponto selaku pengawas dalam kasus saya,” jelas Mappatunru.
Politikus yang akrab disapa Karaeng Situju ini tak ingin banyak mengomentari perihal status tahanan kota yang disandangnya. Menurut dia, masalah status itu ia serahkan sepenuhnya kepada pihak hakim. Mappatunru juga mengaku, kapasitasnya sebagai legislator memaksanya untuk tetap berkantor. Ia menilai, jika dirinya tidak memenuhi kewajibannya sebagai legislator maka sama halnya negara dirugikan.
“Saya tidak tahu soal status itu, tergantung hakimnya karena dia yang bertanggungjawab. Intinya kapan pun kita dipanggil hakim maka kita ikut saja. Karena rugi pemerintah kalau saya tidak masuk kantor,” tegas dua legislator dua periode ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru.
Ketua Majelis Hakim, Kristian P Djati saat mengatakan, pertimbangan dikabulkannya pengalihan penahanan itu lantaran saat ini terdakwa sedang mengalami sakit.
Pertimbangan, lain kata Kristian karena terdakwa masih berstatus anggota DPRD Jeneponto yang setiap saat dibutuhkan oleh warga. Selain itu, terdakwa tidak akan mempersulit persidangan.
“Jadi kami putuskan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dikabulkan,” ujar Kristijan, Kamis (1/9).
Seperti yang dilansir sebelumnya, Andi Mappatunru dalam kasus ini diduga ikut menerima aliran Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto. Adapun anggaran Rp250 juta dari program ini dialihkan untuk proyek pemasangan paving blok di lokasi perumahan milik Andi Mappatunru.
Selain itu juga, ada empat item paket pekerjaan yang tidak masuk dalam program dana aspirasi yang dikelola Andi Mappatunru juga dinilai tidak sesuai peruntukannya. Paket tersebut antara lain, pembangunan drainase yang terletak di Jl Karya, Kabupaten Jeneponto dengan anggaran Rp250 juta, pemasangan paving blok di Jl Karya sebesar Rp250 juta, pembuatan sumur bor di Desa Bungeng Rp100 juta dan rehab kantor Desa Jenetallasa Rp50 juta. (krk-ril)